DJSN Bakal Setor Nama Calon Dirut BPJS Ketenagakerjaan ke Prabowo
20 Mei 2025 20:27 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
DJSN Bakal Setor Nama Calon Dirut BPJS Ketenagakerjaan ke Prabowo
DJSN bakal menggelar rapat internal guna membahas proses pengisian jabatan tersebut.kumparanBISNIS

Posisi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan kosong usai Anggoro Eko Cahyo ditunjuk menjadi Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Jumat, 16 Mei 2025.
Sementara, Direktur Human Capital dan Umum BPJS Ketenagakerjaan, Abdur Rahman Irsyadi, ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Sementara (PPS) Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.
Abdur menjelaskan penunjukan dirinya sebagai PPS dilakukan sesuai Peraturan Direksi (Perdir) No. 6 yang mengatur urutan pengganti jika Direktur Utama berhalangan. Dalam aturan tersebut, posisi pertama yang menggantikan adalah Direktur Human Capital, disusul oleh Direktur Kepesertaan.
"Per Jumat kemarin beliau (Anggoro) mengundurkan diri, dari Jumat kemarin itu sebenarnya sudah ada PPS, ada Perdir (Peraturan Direksi) yang mengaturnya, di Perdir No 6. Apabila Dirut berhalangan ada urutan pejabat yang jadi pejabat sementara. Urutannya itu Direktur Human Capital dulu," ucap Abdur saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/5).
Abdur juga menyebutkan langkah administratif berikutnya ialah mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk melaporkan kekosongan jabatan tersebut.
Proses selanjutnya, DJSN akan menyampaikan usulan nama calon Dirut BPJS Ketenagakerjaan, dan Prabowo memiliki waktu 30 hari kerja untuk menetapkan pejabat definitif.
"Kalau dia terima surat hari ini berarti 5 hari kerja ke depan. Setelah 5 hari ke depan, DJSN juga kirim surat ke presiden, Presiden diberikan 30 hari kerja untuk menetapkan direktur utama," lanjutnya.
Ketua DJSN, Nunung Nuryantono, mengkonfirmasi Dewan Jaminan Sosial Nasional saat ini belum menerima surat resmi dari BPJS Ketenagakerjaan. Tetapi, DJSN bakal menggelar rapat internal guna membahas proses pengisian jabatan tersebut.
"Saya pelajari. Saya baru menjabat kan baru tahun lalu jadi Ketua DJSN. Nanti saya lihat lagi saya pelajari, secepatnya," sambung Nunung di kesempatan yang sama.
Mengacu pada Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011, kewenangan pengangkatan dan pemberhentian Direksi BPJS Ketenagakerjaan berada di tangan Presiden, berdasarkan usulan dari DJSN. Prosedur ini juga berlaku untuk pengisian jabatan antarwaktu.
Pada Januari 2021 lalu, sebanyak 14 nama telah diusulkan sebagai calon direksi BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Anggoro Eko Cahyo. Namun, Nunung belum bisa memastikan apakah daftar tersebut masih akan dijadikan rujukan dalam proses seleksi kali ini.
Sementara itu, Anggoro kini resmi menjabat sebagai Direktur Utama BSI, menggantikan Hery Gunardi yang didapuk menjadi Dirut PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).
