DPR Godok RUU Ketenagakerjaan Januari 2025

19 November 2024 14:56 WIB
Β·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
DPR Godok RUU Ketenagakerjaan Januari 2025
Badan Legislasi DPR RI baru akan menggodok Rancangan Undang-undang Ketenagakerjaan pada Januari 2025 nanti.
kumparanBISNIS
Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (19/11/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (19/11/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
Badan Legislasi DPR RI baru akan menggodok Rancangan Undang-undang Ketenagakerjaan pada Januari 2025 nanti. Ini diungkapkan Ketua Badan Legislasi Bob Hasan.
β€œ(RUU Ketenagakerjaan) itu kemungkinan besar (dibahas) Januari,” kata Bob saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11).
Meski begitu, Bob yakin pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang masuk dalam kumulatif terbuka ini tidak membutuhkan waktu lama.
β€œTapi selesai, karena kumulatif terbuka itu cepat,” kata Bob.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan DPR RI untuk segera membuat UU Ketenagakerjaan baru di luar UU Cipta Kerja dalam kurun waktu 2 tahun.
Menurut MK, dengan cara mengaturnya dalam undang-undang tersendiri dan terpisah dari UU 6/2023 tentang Cipta Kerja, Undang-undang Ketenagakerjaan akan menjadi lebih mudah dipahami.
"Dengan menggunakan dasar pemikiran tersebut, waktu paling lama 2 tahun dinilai oleh Mahkamah cukup bagi pembentuk undang-undang untuk membuat undang-undang ketenagakerjaan baru yang substansinya menampung materi UU 13/2003 dan UU 6/2023, serta sekaligus menampung substansi dan semangat sejumlah putusan Mahkamah yang berkenaan dengan ketenagakerjaan," kata hakim MK dalam putusan nomor Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023.
MK juga meminta DPR melibatkan serikat pekerja atau serikat buruh dalam pembahasan rancangan undang-undang ini melibatkan partisipasi aktif
Trending Now