DPR Minta Sri Mulyani Libatkan Pengusaha Bahas Pajak Toko Online

3 Juli 2025 9:59 WIB
Β·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
DPR Minta Sri Mulyani Libatkan Pengusaha Bahas Pajak Toko Online
Proses pengenaan pajak tetap harus berjalan secara adil, transparan, dan melibatkan masukan dari asosiasi pedagang, penjual, maupun produsen.
kumparanBISNIS
Pekerja menawarkan produk dagangannya secara daring melalui aplikasi E-Commerce di Thamrin City, Jakarta, Senin (30/6/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja menawarkan produk dagangannya secara daring melalui aplikasi E-Commerce di Thamrin City, Jakarta, Senin (30/6/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menekankan pentingnya pemerintah membangun komunikasi intensif dengan pelaku usaha, sebelum resmi menerapkan kebijakan pajak e-commerce.
Misbakhun menilai, pendekatan dialog sangat penting agar kebijakan tidak menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat maupun para pedagang daring.
"Kalau mengenai pajak e-commerce itu pemerintah harus duduk bersama dengan dunia usahanya. Seperti apa sih yang diinginkan?" kata Misbakhun saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (2/7).
Menurut Misbakhun, negara memang membutuhkan penerimaan pajak untuk membiayai pembangunan dan kebutuhan masyarakat, termasuk membayar gaji aparatur negara. Namun, proses pengenaan pajak tetap harus berjalan secara adil, transparan, dan melibatkan masukan dari asosiasi pedagang, penjual, maupun produsen.
"Karena bagaimanapun juga pemerintah butuh uang untuk bisa mendapatkan pemasukan dari pajak. Tidak boleh kemudian ada aktivitas bisnis, aktivitas ekonomi yang tidak dipajaki. Baik itu melalui mekanisme online maupun secara offline," ujarnya.
Ia juga mengingatkan, kewajiban membayar pajak bukan hal baru bagi masyarakat. Pasalnya, setiap transaksi pembelian barang, baik online maupun offline, sudah diatur mekanisme pemungutan pajak yang jelas.
"Begitu Anda membeli sesuatu ada kewajiban untuk membayar PPN 11 persen. Kalau itu barang mewah Anda membayar 12 persen. Nah, mekanismenya itu mau online, mekanismenya itu mau offline, silakan diikuti aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah," jelas Misbakhun.
Lebih lanjut, Misbakhun menekankan penerimaan pajak sangat vital untuk mendanai berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga keamanan.
Saat ditanya apakah sudah ada pertemuan resmi antara Komisi XI DPR dan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait kebijakan ini, Misbakhun menegaskan hingga saat ini belum ada pertemuan tersebut.
"Kalau ditanya duduk barengnya, belum. Karena itu mengenai pengaturan-pengaturan administrasi itu kewenangan penuh pemerintah,” tegasnya.
Pemerintah Indonesia saat ini tengah memfinalisasi aturan baru yang akan mewajibkan platform e-commerce atau marketplace untuk memotong pajak dari pendapatan para penjual. Kebijakan ini disebut sebagai langkah untuk menyederhanakan administrasi perpajakan serta menciptakan perlakuan yang setara antara pelaku usaha daring (online) dan luring (offline).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, menyebut aturan ini masih dalam tahap penyusunan akhir. Pemerintah berjanji akan menyampaikan aturan secara terbuka setelah resmi diterbitkan.
β€œPrinsip utamanya adalah untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha UMKM online dan UMKM offline,” kata Rosmauli.
Aturan ini ditargetkan diumumkan paling cepat bulan Juli 2025. Kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendorong kesetaraan perlakuan antara toko fisik dan penjual online.
Sejumlah pemain besar e-commerce seperti TikTok Shop, Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli, hingga Bukalapak akan terdampak langsung. Pada 2018, pemerintah sempat mencoba skema serupa, namun ditarik kembali akibat penolakan industri.
Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah selama implementasinya tepat dan adil. Namun ia mengingatkan agar pemerintah memperhatikan kesiapan pelaku usaha dan infrastruktur pendukung sebelum diterapkan.
idEA juga menekankan pentingnya kolaborasi agar tidak menghambat ruang tumbuh UMKM digital yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
"Kami percaya bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada pendekatan yang kolaboratif, terencana, dan inklusif agar tidak menimbulkan disrupsi pada pertumbuhan ekosistem digital nasional," katanya.
Trending Now