Dugaan Manipulasi Ekspor Turunan CPO di Tanjung Priok, Rp 28,7 M Diamankan

6 November 2025 15:12 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dugaan Manipulasi Ekspor Turunan CPO di Tanjung Priok, Rp 28,7 M Diamankan
Pemerintah membongkar dugaan pelanggaran ekspor produk turunan minyak sawit mentah (CPO) oleh PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
kumparanBISNIS
Konferensi pers pelanggaran ekspor produk turunan minyak sawit mentah (CPO) oleh PT MMS di Tanjung Priok, Kamis (6/11/2025). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers pelanggaran ekspor produk turunan minyak sawit mentah (CPO) oleh PT MMS di Tanjung Priok, Kamis (6/11/2025). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Pemerintah membongkar dugaan pelanggaran ekspor produk turunan minyak sawit mentah (CPO) oleh PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Kasus ini diungkap lewat operasi gabungan antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kepolisian RI (Polri).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budi Utama, mengatakan perusahaan diduga menyamarkan komoditas ekspornya sebagai Fatty Matter, kategori yang tidak dikenai bea keluar maupun larangan terbatas ekspor.
β€œPemberitahuan izin ekspor tidak sesuai dengan apa yang disampaikan importir, sehingga kita melakukan langkah-langkah penegahan,” ujar Djaka dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (6/11).
Namun hasil pemeriksaan laboratorium Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) bersama Institut Pertanian Bogor (IPB) menunjukkan barang tersebut bukan Fatty Matter biasa.
Produk itu ternyata campuran nabati yang mengandung turunan CPO, sehingga seharusnya dikenakan Bea Keluar dan kewajiban ekspor lainnya.
Sebanyak 87 kontainer dengan berat bersih 1.802 ton dan nilai sekitar Rp 28,7 miliar telah diamankan. Temuan ini menunjukkan adanya indikasi misclassification atau salah klasifikasi barang yang bisa menimbulkan potensi kerugian negara.
Proses panen kelapa sawit di lahan Astra Agro Lestari di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Foto: Muhammad Darisman/kumparan
Kasus bermula dari informasi awal Satgassus Polri pada 20 Oktober 2025 terkait 25 kontainer ekspor yang diduga melanggar aturan kepabeanan.
Setelah dikembangkan, jumlahnya membengkak menjadi 87 kontainer dengan tujuh pemberitahuan ekspor barang (PEB). Pemeriksaan dilakukan secara gabungan oleh Satgassus Polri, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), BLBC, serta IPB.
Dari analisis DJP, ditemukan adanya under invoicing, yaitu perbedaan signifikan antara nilai dokumen dan harga pasar sebenarnya. Selain PT MMS, ada 25 Wajib Pajak lain yang juga mengekspor komoditas serupa sepanjang 2025 dengan nilai PEB mencapai Rp 2,08 triliun.
Saat ini, pemeriksaan bukti permulaan tengah dilakukan terhadap PT MMS dan tiga perusahaan afiliasinya: PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN. Di luar kasus ini, DJBC juga meneliti dugaan pelanggaran serupa terhadap 200 kontainer senilai Rp 63,5 miliar di Tanjung Priok dan 50 kontainer senilai Rp 14,1 miliar di Belawan.
Djaka menegaskan, kolaborasi antar instansi menjadi kunci agar pengawasan ekspor tetap ketat dan transparan. Ia menambahkan, pemerintah akan memperkuat harmonisasi regulasi, meningkatkan kapasitas laboratorium, serta mengembangkan sistem pengawasan berbasis risiko untuk mendeteksi anomali ekspor lebih dini.
β€œSinergi lintas lembaga menjadi kunci dalam memastikan pengawasan ekspor berjalan konsisten dan akuntabel,” tegas Djaka.
Trending Now