Emiten Sepatu BATA Resmi Hentikan Produksi Alas Kaki
8 Oktober 2025 18:16 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
Emiten Sepatu BATA Resmi Hentikan Produksi Alas Kaki
PT Sepatu Bata Tbk (BATA) resmi menghentikan kegiatan produksi alas kaki.kumparanBISNIS

PT Sepatu Bata Tbk (BATA) resmi menghentikan kegiatan produksi alas kaki setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 25 September 2025 menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (8/10), seluruh pemegang saham yang hadir dalam rapat menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan.
"Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk menghapus kegiatan usaha industri alas kaki untuk kebutuhan sehari-hari,β demikian bunyi keputusan RUPSLB BATA yang tertuang dalam risalah rapat.
Selain itu, para pemegang saham juga menyetujui penyusunan kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan terkait perubahan tersebut serta memberikan kuasa kepada Direksi untuk menindaklanjutinya kepada otoritas yang berwenang.
βMemberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan tersebut, termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu akta notaris,β tulis risalah rapat.
Dalam rapat yang dipimpin Komisaris Independen Agus Nurudin, para pemegang saham juga menyetujui perubahan susunan manajemen.
Amitav Nandy ditunjuk sebagai Presiden Direktur, menggantikan Rajeev Gopalakrishnan yang mengundurkan diri efektif per 25 Juli 2025. Sementara Shaibal Sinha diangkat sebagai Presiden Komisaris menggantikan posisi yang ditinggalkan Rajeev.
Tujuh bulan setelah menutup pabrik sepatu di Purwakarta, manajemen BATA sempat menjelaskan arah bisnis perusahaan dalam paparan publik tahunan (public expose) kepada pemegang saham pada November 2024 lalu.
Direktur BATA, Hatta Tutuko, saat itu menyampaikan perusahaan akan mengoptimalkan sumber daya yang ada untuk meningkatkan penjualan sepatu dan aksesori pada 2025.
"Perseroan mengalihkan produksi dengan bekerja sama dengan supplier lokal yang mumpuni,β tulis hasil paparan publik mengutip keterbukaan informasi, Selasa (3/12).
Penutupan pabrik Purwakarta kala itu juga diikuti dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 233 pekerja. Manajemen menyebut proses tersebut telah disepakati antara perusahaan dan serikat pekerja secara cepat, serta sesuai perundang-undangan ketenagakerjaan.
Manajemen juga memastikan proses restrukturisasi usaha telah rampung. Perusahaan terus berupaya untuk menjaga kepercayaan kepada supplier.
