Fahri Hamzah Minta Maaf Kinerja Kementerian PKP Masih Nol: Sibuk Urus CSR
14 Agustus 2025 14:30 WIB
Β·
waktu baca 3 menit
Fahri Hamzah Minta Maaf Kinerja Kementerian PKP Masih Nol: Sibuk Urus CSR
Fahri Hamzah mengakui kinerjanya masih nol karena kementerian sibuk mengurus CSR. kumparanBISNIS

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah meminta maaf atas kinerja Kementerian PKP yang masih nol. Ia juga sudah menerangkan hal itu dalam laporannya kepada Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kawasan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Fahri menjelaskan kinerja yang masih nol meliputi beberapa program seperti renovasi rumah, penataan kawasan sampai Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan.
βTerus terang aja, kita ini yang KPI kita aja itu kan masih nol, tadi saya minta maaf, saya laporkan tadi itu, karena untuk renovasi kan masih nol, penataan kawasan kan masih nol, PSU masih nol gitu,β kata Fahri saat ditemui di Kantor Kemenko IPK, Jakarta Pusat, Kamis (14/8).
Menurutnya, selama ini kinerja Kementerian PKP justru tak sesuai dengan Key Performance Indicator (KPI) yang seharusnya.
βKita nampak sibuk ngurus CSR, ngurus macam-macam, padahal itu bukan KPI kita. Termasuk tadi yang ditanyakan (soal rumah subsidi 200 ribu unit) bukan KPI kita, itu kan (KPI) Tapera, institusi di luar kita, seharusnya kita fokus kepada apa yang seharusnya kita kerjakan sendiri sebagai KPI kita,β lanjut Fahri.
Singgung BP Tapera
Selain itu, ia juga menyinggung BP Tapera terkait kinerja lembaga tersebut. Menurut Fahri, lembaga itu membuat Kementerian PKP menjadikan capaian FLPP sebagai hal yang disebutnya saat ini dibanggakan Kementerian PKP.
βKayak Tapera ini kebanyakan ngebohongin Pak Menteri (Ara) gitu loh. Terus salah terus ini kan. Tapera itu kan institusi di luar kita kok kayak dia yang dominan, kayak FLPP segala-galanya loh. FLPP itu kan di luar kita,β ujar Fahri.
Menurut Fahri, tugas Kementerian PKP hanya membantu program FLPP agar anggaran untuk program tersebut bisa keluar dan dipindahkan ke BP Tapera.
βCuma tapera itu menganggap seolah-olah ini pekerjaan Kementerian. Itu bohong dia. Termasuk dia memakai mekanisme untuk ngasih kuota-kuota. Itu kan nggak boleh sembarangan,β kata Fahri.
Fahri juga menyinggung kriteria gaji masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terkait akses terhadap rumah subsidi yang malah ditingkatkan. Menurutnya, rumah subsidi seharusnya berfokus pada MBR dengan gaji setara Upah Minimum Regional (UMR)
βUndang-undang Tapera itu, inti dari undang-undang tapera itu satu, dia ngurusin yang namanya UMR (buat rumah MBR). Urusannya UMR. Kok sekarang tiba-tiba didorong naik ke kelas menengah atas, sampai yang baru gaji Rp 14 juta,β ujarnya.
βOh itu nggak boleh dong, Anda meninggalkan UMR dong. Harusnya ini yang dilayani, karena kita-kita inilah yang bergaji-gaji awal, yang disebut dengan MBR,β lanjutnya.
Saat ini, masyarakat dengan penghasilan hingga Rp 12 juta dapat mengakses rumah subsidi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah. Besaran dan kriteria gaji dibagi berdasarkan zona wilayah.
