Fahri Hamzah soal Ide Rumah Subsidi Diperkecil Batal: Kembali Pakai Aturan Lama

28 Juli 2025 12:35 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Fahri Hamzah soal Ide Rumah Subsidi Diperkecil Batal: Kembali Pakai Aturan Lama
Fahri Hamzah memastikan ide ukuran rumah subsidi diperkecil sudah dibatalkan.
kumparanBISNIS
Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah ditemui di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan pada Senin (28/7/2025). Foto: Argya Maheswara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah ditemui di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan pada Senin (28/7/2025). Foto: Argya Maheswara/kumparan
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah, memastikan rencana ukuran rumah subsidi diperkecil sudah dibatalkan. Untuk itu, nantinya ukuran rumah subsidi tetap menggunakan aturan lama yang sudah ada.
Saat ini, ukuran rumah subsidi masih diatur dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, Serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Pada aturan tersebut, ukuran rumah subsidi ada di angka 60 meter persegi dengan luas maksimal 200 meter persegi. Sementara untuk luas lantai rumah, paling rendah ada di 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.
β€œKita kembali ke undang-undang, kita kembali ke aturan. Iya, tipe 36 minimal ya,” ujar Fahri Hamzah saat ditemui di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, pada Senin (28/7).
Ketika ditanya apakah ada kemungkinan untuk mengubah regulasi ukuran menjadi lebih besar, Fahri menegaskan sampai saat ini rencana tersebut belum ada dalam bahasan. Ia juga menilai aturan yang sudah ada cukup sesuai dengan kebutuhan.
β€œEnggak (belum ada rencana perubahan) kalau tipe kan kita ada rumah subsidi, ada non-subsidi. Ya maksudnya rumah subsidi itu yang diberikan dukungan oleh fasilitas pemerintah,” ungkap Fahri.
β€œUntuk perumahan kita pakai aturan yang lama, karena itu sudah cukup bagus,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait membatalkan rencana diperkecilnya ukuran rumah subsidi. Dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR pada Kamis (10/7), Maruarar menuturkan sebetulnya ide atau rencana diperkecilnya rumah subsidi tersebut berawal dari banyaknya keinginan anak muda yang ingin tinggal di kota, tetapi harga tanah sudah mahal. Ia menyadari ide diperkecilnya rumah subsidi tersebut kurang tepat untuk masyarakat.
β€œSaya punya ide mungkin yang kurang tepat, tapi tujuannya mungkin cukup baik. Tapi mungkin kami harus terus belajar bahwa ide-ide di ruang publik harus lebih baik lagi soal rumah subsidi yang diperkecil,” tutur Maruarar.
Trending Now