Fakta-fakta usul WFA 29-31 Desember Demi Kerek Ekonomi
20 Desember 2025 8:06 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Fakta-fakta usul WFA 29-31 Desember Demi Kerek Ekonomi
Kebijakan WFA berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal terakhir tahun ini. kumparanBISNIS

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengajukan usulan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait penerapan skema kerja work from anywhere (WFA) pada 29 hingga 31 Desember 2025. Usulan tersebut disampaikan Airlangga dalam Sidang Kabinet Merah Putih.
Airlangga menilai, kebijakan WFA berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal terakhir tahun ini. Selain itu, skema tersebut juga dipandang dapat membantu mengatur mobilitas masyarakat selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2026.
โSaya mengusulkan penerapan skema Work From Anywhere (WFA) pada tanggal 29 sampai 31 Desember 2025,โ ujar Airlangga dalam Instagramnya, dikutip Sabtu (30/12).
Dalam kesempatan yang sama, Airlangga turut menyampaikan laporan terkini mengenai kondisi perekonomian nasional. Ia menyebut sejumlah indikator utama menunjukkan tren yang positif menjelang akhir tahun.
โIni mencerminkan daya tahan ekonomi nasional yang tetap terjaga di tengah berbagai tantangan,โ tuturnya.
WFA Tak Dihitung Cuti Tahunan
Pemerintah juga mengimbau agar pelaksanaan WFA periode 29-31 Desember bagi pekerja swasta tidak dihitung sebagai cuti tahunan. Meski demikian, pekerja tetap diharapkan menjalankan tugas dan kewajibannya sebagaimana mestinya.
โKemudian, kita juga mengimbau bahwa pelaksanaan Working From Anywhere (WFA) atau Flexible Working Arrangement ini, tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,โ kata Yassierli usai peluncuran program Gig Economy di Jakarta Creative Hub, Jakarta Pusat pada Kamis (18/12).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pekerja dan buruh yang menjalankan WFA tetap berkewajiban melaksanakan pekerjaannya. Ia juga berharap pengupahan selama periode WFA tetap diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
โSoal upah selama pelaksanaan WFA ini, juga kita imbau diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat menjalankan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan,โ lanjutnya.
Namun demikian, Yassierli menekankan penerapan WFA harus mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi perusahaan. Sejumlah sektor tertentu dimungkinkan untuk tidak menerapkan kebijakan tersebut, terutama sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan keberlangsungan produksi.
โBidang kesehatan, manufaktur, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, sektor yang terkait dengan kelangsungan produksi pabrik, serta sektor-sektor lainnya,โ ujarnya.
WFA Tak Dapat Diterapkan di Semua Pekerjaan
Di sisi lain, kalangan pengusaha merespons imbauan pemerintah tersebut dengan catatan bahwa kebijakan WFA tidak dapat diterapkan secara merata di semua jenis pekerjaan.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut, khususnya bagi aparatur sipil negara (ASN) dan jenis pekerjaan yang memungkinkan dilakukan secara fleksibel. Namun, ia mengingatkan agar implementasi WFA tidak menghambat aktivitas ekonomi maupun operasional usaha.
โKalau WFA itu kan tidak bisa untuk semua jenis pekerjaan. Tentunya kami mendukung pemerintah untuk ASN dan lain-lain,โ kata Shinta ketika ditemui di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/12).
Menurut Shinta, menjelang akhir tahun justru banyak sektor usaha yang berada dalam periode aktivitas tertinggi sehingga tetap memerlukan kehadiran pekerja secara langsung.
โTapi ya jangan mengganggu dari segi jalannya ekonomi, usaha. Karena walaupun ini sudah akhir tahun, justru kan banyak puncak-puncaknya yang kita masih terus beraktivitas,โ ujarnya.
Ia menambahkan, penerapan WFA perlu disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sektor. Beberapa jenis pekerjaan secara teknis tidak memungkinkan dilakukan secara jarak jauh, seperti pekerjaan di pabrik maupun layanan tertentu, sehingga tidak dapat mengikuti skema kerja fleksibel.
