Gaji ke-13 ASN & Pensiunan Cair Bulan Ini, CPNS-PPPK Juga Dapat
2 Juni 2025 10:03 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Gaji ke-13 ASN & Pensiunan Cair Bulan Ini, CPNS-PPPK Juga Dapat
Berikut besaran gaji ke-13 yang akan diterima ASN, Pensiunan, hingga PPPK bulan ini. kumparanBISNIS

โGaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025. (2) Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2025,โ tulis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Untuk para pensiunan, gaji ke-13 akan didapat oleh Pensiunan PNS, Pensiunan Prajurit TNI, Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pensiunan Pejabat Negara.
Besaran Gaji ke-13
Bagi para PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Untuk ini gaji ke-13 di sektor pusat anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Besaran gaji ke-13 yang akan diterima berkisar dari antara Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600 untuk golongan terendah. Sementara untuk golongan tertinggi, yakni Golongan IVe, gaji pokoknya berada di kisaran Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200. Hal ini sesuai dengan Pemerintah mengatur besaran gaji pokok PNS dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Kemudian, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK daerah, terdiri dari:
a. Gaji pokok;
b. Tunjangan keluarga;
c. Tunjangan pangan;
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
e. Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran gaji ke-13 yang diterima PNS dan PPPK sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Untuk CPNS, anggarannya bersumber dari APBN, terdiri dari:
a. 80 persen dari gaji pokok PNS
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan umum dan
e. Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.
Untuk CPNS yang anggarannya bersumber dari APBD, terdiri dari:
a. 80 persen dari gaji pokok PNS
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
e. Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
