Istana: Tanah HGB & HGU Terlantar Bisa Diambil Negara, 3 Kali Diberi Peringatan

16 Juli 2025 14:09 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Istana: Tanah HGB & HGU Terlantar Bisa Diambil Negara, 3 Kali Diberi Peringatan
Kepala PCO Hasan Nasbi menyebut pengambilan tanah ini sesuai aturan, tidak akan langsung dirampas negara.
kumparanBISNIS
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi. Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi. Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Hasan Nasbi merespons rencana pengambilalihan tanah tidak bersertifikat hak milik yang terlantar. Menurutnya hal ini sudah memiliki dasar hukum dan dilakukan untuk menghindari konflik agraria.
Tanah tidak bersertifikat yang dimaksud adalah tanah dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU). Meski begitu prosesnya akan tetap mengikuti aturan yang berlaku.
β€œKarena dibiarkan sekian lama, ada orang yang menduduki, kemudian terjadi konflik agraria. Tapi pemerintah tidak akan serta-merta melakukan seperti itu karena ada masa tunggunya, sekian tahun, ada peringatannya, tiga kali peringatan supaya lahan itu tidak ditelantarkan,” kata Hasan di Istana Presiden, Jakarta Pusat pada Rabu (16/7).
Saat ini, Hasan juga menegaskan hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
β€œJadi bukan kebijakan baru. Dasar hukumnya sudah ada,” ujarnya.
Dalam Pasal 7 beleid tersebut dijelaskan bahwa tanah HGB, HGU, hak pakai, hak pengelolaan dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah merupakan objek penertiban tanah terlantar.
Lahan perkebunan sawit di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Dengan begitu baik untuk HGB maupun HGU yang sudah tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan atau tidak diusahakan selama 2 tahun sejak diterbitkannya hak akan ditertibkan.
Selain untuk menghindari konflik agraria, Hasan juga menjelaskan penerapan aturan tersebut juga akan membawa semangat keadilan.
β€œJadi kalau ada kapital-kapital besar yang memiliki lahan atau mengelola lahan di luar kewenangannya. Misalnya dia dapat hak untuk mengelola 100 ribu hektar. Tapi dia mengelola 150 ribu hektar, dan sisanya itu tentu akan harus dikembalikan kepada negara. Ini untuk keadilan,” ujar Hasan.
Ia juga menegaskan untuk HGU memang seharusnya lahan tersebut digunakan untuk kegiatan produktif, bukan dibiarkan terlantar. Maka dari itu yang dikedepankan pemerintah bukanlah mengambil lahan melainkan agar lahan yang seharusnya produktif bisa digunakan sesuai fungsinya.
β€œSemangat tadi juga kalau cuma dapat lahannya segini, X, jangan X tambah 5. Atau jangan X tambah 10. Yang tambah 10 itu ilegal. Harus dikembalikan kepada negara. Kira-kira semangatnya seperti itu,” kata Hasan.
Trending Now