Izin Baru Smelter Dibatasi, Kementerian ESDM Harap Naikkan Harga Nikel
10 November 2025 20:07 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
Izin Baru Smelter Dibatasi, Kementerian ESDM Harap Naikkan Harga Nikel
Kementerian ESDM mengatakan pembatasan izin investasi baru smelter bisa naikkan harga nikel.kumparanBISNIS

Saat ini, pembatasan tersebut juga sudah termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
βYa, harapannya kan seperti itu (harga naik) atau multiple effect-nya kena di kita,β kata Direktur Jenderal Minerba, Kementerian ESDM, Tri Winarno ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada Senin (10/11).
Adapun pembatasan itu tertuang dalam lampiran I.F.3534 beleid tersebut. Dalam hal ini, industri logam dasar bukan besi disyaratkan untuk tidak membangun smelter khusus yang memproduksi produk antara tertentu seperti NPI, FeNi dan Nickel Matte.
Langkah tersebut menurut Tri juga sudah selaras dengan tujuan hilirisasi karena mendukung penciptaan nilai tambah. βSekarang kasarnya-lah ibaratnya kita jualan kedelai, kemarin kita jualan tempe, nah, kalau bisa kan kita sampai ke mendoan, kira-kira kan gitu. Supaya multiple effect-nya itu lebih panjang rantainya. Kan tujuan hilirisasi kan itu. Untuk menciptakan nilai tambah atau multiple effect yang lebih tinggi,β ujarnya.
Selain itu, Tri juga berharap dengan penerapan aturan ini semakin banyak investor yang memilih untuk membangun smelter untuk produk akhir, alih-alih membangun smelter untuk produk antara.
βHarapannya kan gitu. Harapannya kan sampai ke produk (akhir),β kata Tri.
Selain membatasi izin investasi pembangunan smelter yang memproduksi produk antara, beleid ini juga mengatur pembatasan izin investasi baru untuk smelter dengan teknologi hidrometalurgi yang harus menyatakan bahwa mereka tidak memproduksi produk Mixed Hydroxide Precipitate (MHP).
