Kemendag Ungkap Dua Koperasi Langgar Distribusi Gula Rafinasi
1 Oktober 2025 18:16 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
Kemendag Ungkap Dua Koperasi Langgar Distribusi Gula Rafinasi
Kemendag mengatakan, dua koperasi tersebut menyalurkan gula rafinasi saat surat dukungan tidak lagi berlaku. kumparanBISNIS

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PTKN) Kemendag, Moga Simatupang, mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap GKR pada 92 pelaku usaha hingga akhir September 2025. Dari pengawasan tersebut, terdapat dua koperasi yang melanggar.
β(Dua koperasi) belum menyampaikan laporan distribusi kepada Kementerian Perdagangan dan menyalurkan GKR saat surat dukungan tidak berlaku atau habis masa berlakunya,β kata Moga dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (1/10).
Adapun dalam paparannya, saat ini terdapat 14 koperasi yang dapat mendistribusikan GKR ke Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Industri Kecil Menengah (IKM).
Moga mengatakan, kedua koperasi mendapatkan sanksi administratif berupa surat teguran tertulis atas pelanggaran tersebut. Katanya, pihak Kemendag bersama dengan Satgas Pangan Polri serta Dinas Perdagangan di tingkat provinsi serta kabupaten secara intensif melakukan pengawasan distribusi gula rafinasi di pasar.
βDitjen PKTN telah mengirimkan surat kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan provinsi seluruh Indonesia untuk melakukan pengawasan peredaran gula kristal baik di retail modern maupun di pasar tradisional,β kata Moga.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkap ada temuan gula konsumsi yang menggunakan bahan dasar gula rafinasi. Ia menuturkan dari 30 merek, 6 merek memiliki indikasi tersebut.
Hal ini merupakan temuan Satgas Pangan Polri yang sampai saat ini juga masih terus ada dalam tahap penyelidikan dalam rangka antisipasi rembesan gula rafinasi.
βHasil investigasi menyeluruh dari hulu ke hilir adanya 6 merek dari 30 merek gula yang dilakukan sampling dan uji di laboratorium, terdapat indikasi dari ICUMSA (International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis) maupun komposisi terbukti berbahan baku gula kristal rafinasi," kata Budi dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta Pusat, dikutip Rabu (1/10).
Padahal, gula kristal rafinasi (GKR) menurutnya tak boleh digunakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat. Hal ini karena gula masyarakat dipenuhi lewat gula kristal putih (GKP) atau gula konsumsi.
