Kemenko Marves Targetkan Penerapan BLU Batu Bara Efektif di Januari 2023
12 Oktober 2022 14:42 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Kemenko Marves Targetkan Penerapan BLU Batu Bara Efektif di Januari 2023
Kemenko Marves menargetkan penerapan Badan Layanan Umum (BLU) Domestic Market Obligation (DMO) batu bara baru akan efektif mulai Januari 2023.kumparanBISNIS

Asisten Deputi Pertambangan Kemenko Marves, Tubagus Nugraha, mengungkapkan saat ini pembahasan payung hukum BLU batu bara yang berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) sedang dilakukan antar kementerian dan lembaga.
Dia mengatakan diskusi utama yang membuat penerapan BLU batu bara tidak kunjung dilakukan adalah memilih rujukan dasar hukum. Namun saat ini, pemerintah sudah memutuskan memakai Perpres.
Kepastian institusi pelaksana BLU batu bara, menurut Tubagus, juga sudah ditetapkan adalah lembaga eksisting milik Kementerian ESDM, Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS).
"Kami sedang membahas itu, pembahasan antar kementerian sudah dijalankan, dan harapannya mungkin dalam beberapa bulan-bulan dekat ini rancangan Perpres-nya sudah bisa masuk ke proses pengesahan," ujar Tubagus saat FGD BLU Batu Bara, Rabu (12/10).
Tubagus berharap kepastian penerapan badan untuk melakukan pungutan ekspor kepada perusahaan batu bara tersebut bisa dilaksanakan setidaknya mulai Januari 2023.
"Harapannya kita efektif di Januari 2023, sudah efektif, karena untuk mengoperasionalisasikan selain Perpres butuh beberapa peraturan pendukungnya, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Permen ESDM, dan Kepmen ESDM," jelasnya.
Tubagus melanjutkan, beberapa aturan turunan diperlukan untuk mengatur penetapan formula, mekanisme dan penetapan tarif pungutan ekspor, dan penentuan kelembagaan yang akan mengelola BLU DMO batu bara.
Penggodokan draft aturan turunan PMK, Permen ESDM, dan Kepmen ESDM, kata Tubagus, dilakukan secara paralel dengan proses penyelesaian regulasi Perpres.
"Kalau misalkan di ujung (tahun) ini saya kira agak susah, tapi kami proses terus pembahasannya. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujar Tubagus.
Lebih lanjut, Tubagus menjelaskan urgensi penerapan BLU DMO batu bara adalah disparitas yang sangat besar dari harga batu bara internasional dengan harga batu bara yang dibeli oleh PT PLN (Persero) sebesar USD 70 per ton.
Selain itu, tidak semua perusahaan bisa memenuhi kebutuhan spesifikasi batu bara untuk PLN, yaitu mayoritas dengan kualitas rendah antara 3.800-4.400 kkal per kg sebanyak 61 persen atau 69.96 juta ton per tahun.
Sementara itu, produksi batu bara perusahaan yang ditargetkan sekitar 663 juta ton tahun ini, memiliki spesifikasi yang bervariasi dan mayoritas berkalori sedang, yaitu 54 persen cadangan batu bara Indonesia memiliki kalori sedang 4.700-5.700.
Terakhir, penetapan sanksi atau denda berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 kepada perusahaan yang tidak memiliki kontrak dengan PLN sampai saat ini sanksi ini belum diterapkan secara penuh.
"BLU itu sebuah skema yang akan melenyapkan distorsi spek, dan disparitas harga itu. Apakah ini menjadi solusi jangka panjang, pemerintah memandang iya, sehingga inilah (sistem) yang dipilih," jelas Tubagus.
