Kemnaker Luncurkan 'Lapor Menaker', Kanal Aduan Berbasis Web

12 November 2025 13:20 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kemnaker Luncurkan 'Lapor Menaker', Kanal Aduan Berbasis Web
Kemnaker meluncurkan Lapor Menaker, kanal pelaporan berbasis web untuk masyarakat menyampaikan aduan ketenagakerjaan. Dapat diakses di Kemnaker.go.
kumparanBISNIS
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberi tanggapan pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (12/11/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberi tanggapan pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (12/11/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi meluncurkan Lapor Menaker, kanal pelaporan berbasis web yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan berbagai aduan terkait ketenagakerjaan.
Kanal ini dapat diakses langsung melalui situs resmi kemnaker.go.id. Masyarakat hanya perlu mengisi identitas dasar, domisili, dan uraian laporan.
Menaker Yassierli mengatakan sebelum diluncurkan kanal ini sudah dipersiapkan sebelumnya, termasuk diuji coba, sehingga membutuhkan waktu.
"Hari ini kita launching kanal informasi Lapor Menaker. Sebenarnya sudah lama kita rencanakan, tapi kami perlu waktu menyiapkan infrastrukturnya," ujar saat peluncuran di Kantor Kemnaker Jakarta, Rabu (12/11).
Acara peluncuran dihadiri oleh perwakilan Dinas Tenaga Kerja provinsi secara luring dan daring, serta perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan, Apindo, Kadin, dan serikat pekerja maupun buruh.
Ilustrasi Gedung Kemnaker Foto: Kemnaker RI
Menurut Yassierli, Lapor Menaker dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan keluhan atau laporan, terutama terkait penegakan norma kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hubungan industrial, hingga pelaksanaan program magang.
Dia juga memilih platform web bukan berbasis pesan langsung seperti WhatsApp karena tidak ingin memberikan pendekatan secara individual kepada masyarakat.
"Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan kanal informasi ini seoptimal mungkin. Termasuk bila ada penyimpangan dalam program magang, pelanggaran norma kerja, atau persoalan hubungan industrial," jelasnya.
Jamin Kerahasiaan Pelapor
Yassierli juga memastikan seluruh laporan akan dijamin kerahasiaannya, namun pelapor tetap diminta menyampaikan identitas yang valid agar laporan bisa dipertanggungjawabkan.
"Jadi teman-teman bisa langsung lihat di websitenya Kemnaker, nanti ada itu fitur lapor Menaker, tinggal klik nanti ada entry terkait dengan informasi yang dibutuhkan itu secara rahasia ya. Tentu kita perlu ada identitas yang melaporkan tapi kita state disitu bahwa kerahasiaannya dijaga," ujarnya.
Lebih lanjut Yassierli, selama uji coba web ini telah menerima lebih dari 600 laporan pengaduan sudah masuk. Sebagian besar aduan berkaitan dengan pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja, dan mayoritas berasal dari para pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberi tanggapan pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (12/11/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan
Dia memastikan laporan yang diterima akan ditindaklanjuti baik oleh Kemnaker pusat, Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau Kabupaten/Kota, BPJS Ketenagakerjaan dan lain-lain. Namun menurut dia, tidak semua laporan berujung penindakan.
"Bisa jadi contoh isunya terkait dengan error, sistem informasi yang salah, bisa jadi di BPJS Ketenagakerjaan kita forward. Ada isunya terkait dengan PHK, kita harus turunkan mediator. (Lalu) penegakan norma, pengawasnya harus turun. Jadi bukan ujungnya langsung penindakan," ujar Yassierli.
Dalam kesempatan ini Yassierli mengaku telah menindak perusahaan yang memotong uang saku yang diberikan pemerintah untuk peserta magang nasional. "Itu kita akan tindak lanjuti. Ada kemarin 1-2 laporan, dan rasanya itu sudah langsung kita blacklist perusahaannya," katanya.
Menurut dia permasalahan seperti ini harus dilaporkan kepada Kemnaker, sehingga Kemnaker bisa menindak perusahaan terkait. Dia menyebut tindakan ini sebagai perlakuan pemerasan peserta magang.
"Silakan lapor Menaker dan kita akan tindak perusahaannya. Kita akan blacklist, karena itu artinya melakukan pemerasan kepada peserta magang. Yang pasti kita akan tindak lanjuti. Walaupun sebenarnya uang sakunya itu belum dibayar sebenarnya. Baru akan sesudah 1 bulan, akhir bulan ini," tutupnya.
Trending Now