Kepala BPJPH Singgung Transaksi Produk Halal RI Tertinggal dari China dan Brasil
17 November 2025 13:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Kepala BPJPH Singgung Transaksi Produk Halal RI Tertinggal dari China dan Brasil
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan ungkap transaksi produk halal RI masih kalah jauh dari China dan Brasil. kumparanBISNIS

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan, menyinggung transaksi produk halal di Indonesia masih tertinggal jauh dari China hingga Brasil.
Menurut Haikal, regulasi sertifikasi halal selama beberapa tahun ini hanya berupa anjuran bagi pelaku usaha, yakni Undang-Undang (UU) 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
"Enggak bisa bangsa ini diberi anjuran, enggak jalan. Sementara negara lain sudah melambung dengan halalnya," tegasnya saat Rakornas Bidang Sosial Kadin Indonesia, Senin (17/11).
Haikal mencontohkan China bisa mencetak total transaksi produk halal terbesar di dunia, mencapai USD 21,8 miliar per tahun, diikuti Brasil di posisi kedua sebanyak USD 20 miliar.
"Transaksi halal China USD 21,8 miliar, coba bayangkan. Kita masih jauh di bawah itu, sedangkan 300 juta orang di sini muslimnya. Berapa transaksi halal di Brasil? Itu nomor 2, lebih daripada USD 20 miliar," ungkapnya.
Menurutnya, transaksi dan sertifikasi produk halal di beberapa negara saat ini tidak hanya dipandang sebagai kewajiban agama, namun sudah menjadi motor penggerak ekonomi sebuah negara.
"Halal itu udah menjadi growth economic engine, itu kata orang China. Kenapa? Tahun 80 China sudah bikin semua produknya halal makanya masuk Makkah, masuk Madinah. Makanan yang kita makan di Makkah Made in China. Kenapa? Dia sudah halal duluan," jelas Haikal.
Sementara di Indonesia, dia mengakui belum semua pelaku usaha berkomitmen dalam sertifikasi halal, sehingga total transaksi produk halal masih di kisaran USD 11 miliar per tahun.
"Kita baru USD 11 miliar per tahun 2024 kemarin. China USD 21.8 miliar," katanya.
Haikal mencatat dari total 66 juta pelaku usaha di Indonesia, baru 3,2 juta yang melakukan sertifikasi halal. Dia menargetkan jika semua pelaku usaha berkomitmen, transaksi produk halal Indonesia bisa mencapai USD 40 miliar.
Adapun batas akhir kewajiban sertifikat halal bagi seluruh pelaku usaha, termasuk Usaha Mikro dan Kecil dan Menengah (UMKM), yakni 18 Oktober 2026. Dia meminta agar seluruh sektor, tidak hanya restoran namun juga sektor logistik dan kesehatan, patuh dengan sertifikasi halal.
"Sudah satu tahun kami lakukan sosialisasi, 18 Oktober 2026 itu batasannya. Semua produk wajib. Kalau enggak cantumkan non-halal. (Jika tidak cantumkan) akan diberi surat peringatan, bahkan sampai penarikan," tandas Haikal.
