Khofifah Naikkan UMK 7 Daerah di Jatim, Ini Besarannya

23 Oktober 2025 17:33 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Khofifah Naikkan UMK 7 Daerah di Jatim, Ini Besarannya
Kenaikan UMK ini berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun.
kumparanBISNIS
Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (kiri) dan Emil Dardak (kanan). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (kiri) dan Emil Dardak (kanan). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 7 daerah di Jawa Timur. Kenaikan ini berlaku untuk periode bulan November dan Desember 2025.
Kenaikan UMK tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 100.3.3.1/771/013/2025 yang ditetapkan tanggal 20 Oktober 2025 dan mulai berlaku per 1 November 2025. Kebijakan ini menggantikan keputusan sebelumnya, yakni Keputusan Gubernur nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2025, yang dinyatakan tidak lagi berlaku.
Penetapan UMK tahun 2025 juga mempertimbangkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 11/G/2025/PTUN.SBY juncto putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 65/B/2025/PT.TUN/SBY.
Kenaikan UMK ini berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun. Pengusaha yang memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota dilarang mengurangi atau menurunkan upah dan membayar upah lebih rendah dari ketetapan upah minimum Kabupaten/Kota.
"UMK baru awal November. Ini kaitan dengan putusan TUN UMK tahun 2024," kata Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa saat dikonfirmasi, Kamis (23/10).

Berikut 7 Kabupaten/Kota yang mengalami perubahan UMK mulai 1 November 2025:

1. UMK Surabaya 2025 Rp 4.961.753 menjadi Rp 5.032.635
2. UMK Gresik 2025 Rp 4.874.133 menjadi Rp 4.943.763
3. UMK Sidoarjo 2025 Rp 4.870.511 menjadi Rp 4.940.090
4. UMK Pasuruan 2025 Rp 4.866.890 menjadi Rp 4.936.417
5. UMK Mojokerto 2025 Rp 4.856.026 menjadi Rp 4.925.398
6. UMK Kabupaten Malang 2025 Rp 3.553.530 menjadi Rp 3.587.213
7. UMK Kota Malang 2025 Rp 3.507.693 menjadi Rp 3.524.238
Trending Now