Kompensasi Energi Dibayar 70 Persen Tiap Bulan Dimulai 2026, Tak Bebani APBN
24 Oktober 2025 6:39 WIB
Β·
waktu baca 2 menitDiperbarui 17 November 2025 16:16 WIB

Kompensasi Energi Dibayar 70 Persen Tiap Bulan Dimulai 2026, Tak Bebani APBN
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kebijakan pembayaran kompensasi energi 70 persen setiap bulan akan diterapkan tahun 2026 mendatang.kumparanBISNIS

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kebijakan pembayaran kompensasi energi 70 persen setiap bulan akan diterapkan tahun 2026 mendatang.
Purbaya menjelaskan, pembayaran kompensasi setiap bulan ini akan berlangsung hingga September, lalu sisa pembayaran 30 persen akan diaudit kembali.
"Mulai tahun depannya. Jadi kita tiap bulan kita bayar 70 persen. Nanti setiap bulan kita bayar 70 persen, terus sampai bulan September nanti disitu diaudit nanti hasil audit yang 30 persen kurangnya dibayar semua di situ," jelasnya kepada awak media, Kamis (23/10).
Menurut Purbaya, kebijakan ini akan membantu keuangan PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero) secara jangka pendek, dari sebelumnya pembayaran kompensasi energi dilakukan setiap 3 bulan, kini dibayarkan setiap bulan.
Dia menyebutkan, selama ini perusahaan pelat merah di sektor energi itu harus meminjam uang ke perbankan untuk menopang beban kompensasi yang belum disetor pemerintah.
"Dan itu akan membantu keuangan Pertamina dan PLN karena kan paling enggak short term cash-nya terpenuh di situ, jadi mereka enggak harus pinjam terlalu banyak ke perbankan dengan semua yang harus dibayar oleh mereka. Bukan tambah yang harus dibayar," tutur Purbaya.
Saat ditanya terkait kemampuan keuangan negara untuk membayar kompensasi energi setiap bulan, Purbaya memastikan kebijakan ini tidak membebani.
"Enggak. Kalau keuangan kita cukup. Cash flow aja," tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah menerapkan skema baru untuk mempercepat pencairan dana kompensasi energi kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero).
Purbaya menjelaskan, pembayaran yang sebelumnya dilakukan setiap tiga bulan kini diubah menjadi skema bulanan dengan porsi 70 persen.
βYang kompensasi kita buat skema baru, di mana kita bayar juga tiap bulan 70 persennya. Nanti bulan ke 8 kita hitung seperti apa kurang atau lebih, kalau clear, (pada) tanggal 30 kita bayar semuanya,β kata Purbaya saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (21/10).
Kemudian, Purbaya memastikan dana kompensasi tersebut saat ini sudah disiapkan dan tersedia di kas pemerintah dengan surat pemberitahuan yang telah dikirimkan kepada pihak Pertamina dan PLN.
βTinggal mereka kirim suratnya ke kita, tinggal mereka kirim surat βminta duit yaβ, nanti kita kirim (dana kompensasi nya),β tutur Purbaya.
