Krakatau Steel Jaminkan Aset Rp 13,94 T ke Danantara untuk Restrukturisasi

9 Januari 2026 14:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Krakatau Steel Jaminkan Aset Rp 13,94 T ke Danantara untuk Restrukturisasi
Aset yang dijaminkan ke Danantara lebih dari 50 persen kekayaan bersih Krakatau Steel.
kumparanBISNIS
Pabrik Krakatau Steel. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Pabrik Krakatau Steel. Foto: Shutterstock
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) mengungkap telah menjaminkan aset perusahaan senilai Rp 13,94 triliun kepada PT Danantara Asset Management (Persero).
Penjaminan ini dilakukan dalam rangka restrukturisasi dan penyehatan perusahaan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025 tentang perubahan Undang-Undang BUMN.
Informasi tersebut disampaikan Krakatau Steel melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (9/1). Dalam laporan, dijelaskan aset yang dijaminkan merupakan lebih dari 50 persen kekayaan bersih perseroan.
Manajemen menyebutkan, penjaminan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham yang ditandatangani pada 19 Desember 2025 antara KRAS dan PT Danantara Asset Management (Persero). Kesepakatan pinjaman telah memperoleh persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perseroan pada 23 Desember 2025 lalu.
PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) lakukan pengiriman 11.600 ton baja canai panas ke Eropa, Rabu (26/3/2025). Foto: Krakatau Steel
Secara rinci, penjaminan aset itu dituangkan dalam empat dokumen hukum yang ditandatangani pada 8 Januari 2026 di hadapan notaris di Cilegon, yaitu Akta Pemberian Jaminan Fidusia atas Barang Persediaan, Akta Pemberian Jaminan Fidusia atas Tagihan, Akta Perjanjian Gadai Rekening, dan Akta Pemberian Hak Tanggungan.
"Nilai penjaminan secara keseluruhan adalah sebesar Rp 13.944.314.400.000,00," tulis Corporate Secretary KRAS, Fedaus.
Meski menjaminkan aset dalam jumlah besar, manajemen Krakatau Steel menegaskan transaksi ini tidak menimbulkan dampak material negatif terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.
"Transaksi tidak memiliki dampak material negatif yang dapat mengganggu kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan dan kelangsungan usaha perseroan," terangnya.
Trending Now