Luhut Buka Suara soal Izin Bandara IMIP: Hanya untuk Domestik

1 Desember 2025 17:25 WIB
Β·
waktu baca 3 menit
Luhut Buka Suara soal Izin Bandara IMIP: Hanya untuk Domestik
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan buka suara mengenai izin Bandara Khusus PT IMIP di Morowali.
kumparanBISNIS
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan bersiap mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/3/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan bersiap mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/3/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan buka suara mengenai izin Bandara Khusus PT IMIP di Morowali. Ia mengakui bahwa izin pembangunan bandara tersebut memang didapat darinya saat menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi era kepresidenan Jokowi.
Ia menjelaskan, izin tersebut sebenarnya lazim diberikan sebagai fasilitas untuk investor sebagaimana yang terjadi di beberapa negara lain.
β€œMengenai izin pembangunan lapangan terbang, keputusan itu diambil dalam rapat yang saya pimpin bersama sejumlah instansi terkait. Itu diberikan sebagai fasilitas bagi investor, sebagaimana lazim dilakukan di negara-negara seperti Vietnam dan Thailand,” kata Luhut dalam keterangan tertulis, Senin (1/12).
Apalagi, kata Luhut nilai investasi di Morowali mencapai USD 20 miliar. Selain itu, investasi tersebut menurutnya juga sudah menyerap 100 ribu tenaga kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara signifikan sampai saat ini.
β€œJika mereka berinvestasi USD 20 miliar, wajar mereka meminta fasilitas tertentu selama tidak melanggar ketentuan nasional,” lanjutnya.
Meski demikian, Luhut menegaskan tidak ada pemberian izin untuk penerbangan internasional.
"Bandara khusus diberikan hanya untuk melayani penerbangan domestik dan memang tidak memerlukan Bea Cukai atau Imigrasi sesuai aturan perundang-undangan. Tidak pernah kami pada saat itu mengizinkan bandara di Morowali atau Weda Bay menjadi bandara internasional," ujarnya.
Politeknik Industri Logam Morowali (PILM). Foto: Dok. IMIP
Luhut menegaskan, ia sudah meminta kepada China agar kerja sama atau investasi di Morowali harus mencakup transfer teknologi. Selain itu, Luhut juga sudah berkoordinasi dengan orang pilihan Presiden Xi Jinping agar investasi tetap sesuai standar dan tak melanggar hukum.
β€œTerkait persoalan lingkungan dan yang lainnya, saya berkoordinasi langsung dengan Wang Yi, yang ditunjuk Presiden Xi Jinping sebagai mitra utama Indonesia, untuk memastikan seluruh operasi mematuhi standar dan tidak ada negara dalam negara yang melanggar hukum kita,” kata Luhut.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mencabut status internasional Bandara Khusus PT IMIP di Morowali. Kini, bandara tersebut tidak bisa lagi melayani penerbangan dari dan/atau ke luar negeri secara langsung.
Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 55 Tahun 2025 menjadi dasar hukum pencabutan izin bagi bandara khusus tersebut. Dokumen mengenai penggunaan bandara untuk penerbangan internasional langsung ini ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025.
Keputusan KM 55 Tahun 2025 secara resmi diterbitkan untuk menggantikan dan membatalkan Kepmenhub sebelumnya yaitu KM 38 Tahun 2025. Dengan demikian, seluruh ketentuan mengenai penggunaan bandara yang dapat melayani rute internasional yang diatur dalam KM 38 Tahun 2025 dinyatakan tidak berlaku lagi.
"KM 38/2025 sudah dicabut dengan KM 55/2025 dan IMIP tidak melayani penerbangan internasional," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Ernita Titis Dewi kepada wartawan, Minggu (30/11).
Prajurit TNI melaksanakan rangkaian Latihan Terintegrasi TNI Tahun 2025 yang digelar di kawasan Bandara PT IMIP, Morowali, Sulawesi Tengah, Kamis (20/11/2025). Foto: Dok. Puspen TNI
Ernita mengatakan, Bandara IMIP Morowali belum pernah melayani penerbangan internasional saat izin sempat diberikan. Hingga akhirnya sekarang izin penerbangan itu dicabut. "Meskipun pernah dibuka, belum pernah melayani penerbangan internasional," tambah dia.
Kementerian Perhubungan melalui Kepmenhub Nomor KM 38 Tahun 2025 awalnya menetapkan tiga bandar udara khusus untuk mengizinkan penerbangan internasional langsung, meskipun hanya untuk kondisi tertentu dan bersifat tidak permanen.
Ketiga bandara tersebut adalah Sultan Syarief Haroen Setia Negara (Riau), Weda Bay (Maluku Utara), dan Indonesia Morowali Industrial Park/IMIP (Sulawesi Tengah).
Namun, terjadi pembaruan pada ketetapan tersebut. Berdasarkan KM No. 55, hanya Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Riau yang dipertahankan statusnya sebagai bandara yang dapat melayani rute internasional langsung. Sementara Bandara IMIP dan Bandara Weda Bay telah dicabut atau kehilangan izinnya untuk melayani penerbangan langsung dari atau ke luar negeri.
Trending Now