Menaker Bocorkan Skema Besaran UMP 2026, Ini Isinya
27 November 2025 18:47 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
Menaker Bocorkan Skema Besaran UMP 2026, Ini Isinya
Meski belum ada keputusan final UMP 2026 naik, tapi Menaker Yassierli ungkap ada perubahan skema besarannya. kumparanBISNIS

Pemerintah masih merumuskan kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Namun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan skema perhitungannya akan berubah dan tidak lagi menggunakan satu angka kenaikan. Meski begitu, detailnya masih menunggu penyelesaian revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan.
Ia menjelaskan pembahasan dengan Presiden berlangsung singkat dan meminta publik menunggu arahan resmi. βAda, dibahas sekilas saja. Kita ada arahan dari Pak Presiden. Tunggu aja, ya,β katanya usai rapat di Istana Negara, Kamis (27/11).
Menurut Yassierli, pemerintah pusat telah menyepakati penggunaan skema rentang (range) kenaikan untuk mengatasi disparitas upah antardaerah.
βSatu angka itu tidak menyelesaikan masalah disparitas. Makanya kita mengusulkan range dan beliau setuju. Tapi range-nya berapa, nanti kita update ya,β katanya.
Dengan skema ini, setiap provinsi tetap akan menetapkan satu angka UMP, namun besaran kenaikannya harus mengacu pada rentang yang ditetapkan pemerintah pusat.
βEnggak dong, setiap provinsi, kota, kabupaten nanti keluar dengan kenaikan masing-masing. Kita kasih range-nya,β ujarnya.
Tetap Mengacu Putusan MK
Yassierli menegaskan bahwa mekanisme penetapan UMP tetap menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah pusat hanya memberikan panduan berupa range, sementara angka final ditetapkan gubernur.
βPemerintah daerah menentukan sesuai pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi, dan kebutuhan hidup layak dibandingkan dengan upah saat ini,β jelasnya.
Ia menambahkan, jika pusat misalnya memberikan rentang kenaikan 1,1β5 persen, maka tiap provinsi akan memilih satu angka dalam rentang tersebut berdasarkan kondisi masing-masing.
