Menaker Sebut Kenaikan UMP Masih Dibahas di Dewan Pengupahan Provinsi

12 November 2025 13:44 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menaker Sebut Kenaikan UMP Masih Dibahas di Dewan Pengupahan Provinsi
Menaker: Penetapan UMP 2026 masih dibahas di Dewan Pengupahan, hasilnya diumumkan 21 November. Usulan kenaikan 7,5-10 persen dari serikat pekerja.
kumparanBISNIS
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (28/10/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (28/10/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum bisa membocorkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2026.
Yassierli menjelaskan proses penetapan UMP saat ini masih berjalan di Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov). Selanjutnya, Depeprov akan memberikan pertimbangan besaran UMP yang harus diteken oleh gubernur.
Ada tiga variabel penetapan UMP berdasar pada data inflasi, pertumbuhan ekonomi dan kondisi ketenagakerjaan.
β€œ[Kenaikan] UMP belum [selesai]. Fasenya kan sedang berjalan di Depenas, Dewan Pengupahan Provinsi,” tutur Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (12/11).
Kemnaker terus berdialog dengan serikat pekerja juga pengusaha terkait dengan penetapan upah tersebut. UMP akan diumumkan sesuai jadwal yaitu pada 21 November 2025.
β€œKita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari teman-teman serikat pekerja, serikat buruh, dan dari teman-teman pengusaha, tunggu saja,” imbuhnya.
Pekerja melintasi pedestrian saat jam pulang kerja di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (10/10/2025). Foto: Darryl Ramadhan/kumparan
Dalam menetapkan Upah Minimum, hasil pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) akan disampaikan kepada Gubernur melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menangani urusan ketenagakerjaan di tingkat provinsi.
Berdasarkan laporan tersebut, Gubernur kemudian menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat pada 21 November 2025, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari tahun selanjutnya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pada aksi unjuk rasa buruh di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Sebelumnya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan KSPSI mengusulkan kenaikan di kisaran 7,5–8,5 persen, sementara kelompok buruh lain seperti yang dipimpin Said Iqbal berada pada kisaran 8–10 persen.
Formulasi penghitungan yang digunakan mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan komponen kebutuhan hidup layak (KHL).
β€œKami KSPSI 7,5-8,5 persen. Itu kan dengan alasan masing-masing. Karena kan ada KHL, kehidupan layak bagaimana cara menghitung itemnya, apa saja berapa item yang dicantumkan,” jelasnya.
Trending Now