Menaker Ungkap Ada Perusahaan Pekerjakan 583 TKA Ilegal, Didenda Rp 588 Juta

20 November 2025 19:42 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberi tanggapan pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (12/11/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberi tanggapan pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (12/11/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan ada perusahaan di Banten yang mempekerjakan 583 Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa persyaratan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Perusahaan tersebut kemudian didenda Rp 588 juta.
Penemuan adanya pelanggaran persyaratan penggunaan TKA ini didapat oleh Yassierli melalui kanal Lapor Menaker yang dirilis pada Rabu (12/11).
β€œAda aduan dari sebuah perusahaan asing manufaktur Provinsi Banten yang memperkerjakan TKA tanpa dokumen RPTKA. Ditemukan sebanyak 583 orang TKA yang bekerja tanpa pengesahan RPTKA,” ungkap Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Kamis (20/11).
Setelah menerima aduan itu, Kemnaker melalui pengawas ketenagakerjaan pusat dan daerah kemudian melakukan pemeriksaan. Tim pengawas kemudian mengeluarkan nota pemeriksaan dan memaksa perusahaan untuk mengeluarkan TKA dari tempat kerja sampai izin resmi keluar.
β€œKemudian perusahaan tersebut dikenakan denda sebesar Rp 588 juta yang sudah disetor ke kas negara,” ujar Yassierli.
Yassierli menjelaskan para TKA tersebut memiliki izin tinggal di Indonesia tapi tidak memiliki izin bekerja yaitu RPTKA. Sehingga mereka tidak diperkenankan untuk bekerja di Indonesia.
Yassierli menyebutkan dalam 4 bulan terakhir ada 18 aduan terkait dengan TKA, yaitu penggunaan TKA tanpa dokumen terkait dengan pengesahan RPTKA. Total dendanya lebih dari Rp 7 miliar.
β€œTerkait dengan RPTKA tadi, tentang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 34 tahun 2021, setiap perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan dan perlindungan. Norma inilah yang kita kerjakan,” tutur Yassierli.
Trending Now