Mendag Sebut Sedang Rumuskan Deregulasi Ekspor Furnitur
21 Mei 2025 14:56 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
Mendag Sebut Sedang Rumuskan Deregulasi Ekspor Furnitur
Pengusaha industri manufaktur mulai was-was negosiasi antara Indonesia dan AS soal tarif resiprokal masih alot.kumparanBISNIS

Pengusaha industri furnitur mulai was-was negosiasi terkait tarif resiprokal antara Indonesia dan pemerintah Amerika Serikat berlangsung alot dan tak mencapai titik temu hingga batas penundaan berakhir.
Ketua Umum Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI), Abdul Sobur, mengatakan jika tarif dari AS berlaku efektif, maka produk furnitur Indonesia akan terguncang.
β53 persen market kita, mebel dan kerajinan itu ke Amerika Serikat. Jadi kalau itu tarif efektif itu akan terjadi guncangan,β kata Abdul dalam peluncuran Indonesia International Furniture Expo (IFEX) 2026 di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat pada Rabu (21/5).
Sebelumnya Amerika Serikat menunda penerapan tarif impor terhadap 75 negara termasuk Indonesia selama 90 hari sejak 10 April lalu sampai Juli nanti. Indonesia mendapat tarif resiprokal 32 persen namun negosiasi masih berlangsung.
Abdul berharap dengan hasil negosiasi pemerintah Indonesia dengan AS bisa menurunkan tarif untuk Indonesia menjadi lebih rendah.
Merespons hal itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjelaskan untuk produk furnitur ke AS sebenarnya sudah dikenakan tarif 3 persen, maka itu dengan adanya tambahan tarif resiprokal 32 persen, produk furnitur bisa terkena tarif hingga 35 persen.
β3 persen itu kalau ditambahkan resiprokal 32 persen ya berarti jadi 35 sebenarnya. Makanya kita minta supaya resiprokalnya hilang. Kalau resiprokal hilang berarti kan tetap 3 persen,β ujar Budi.
Budi juga mengungkap saat ini Kemendag sedang merumuskan deregulasi ekspor. Nantinya Budi ingin untuk ekspor industri furnitur sebagai produk turunan kayu, tidak diperlukan lagi Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) atau V-Legal, dokumen ini digunakan sebagai persyaratan ekspor produk kayu.
βKita sih pengennya sebenarnya kalau produk turunan dari kayu seperti furnitur dan kerajinan itu enggak perlu V-Legal. V-Legal boleh tapi hanya untuk negara yang membutuhkan misalnya Inggris sama Uni Eropa. Itu kan yang membutuhkan sekarang. Tapi ke negara lain sih kami mengusulkan sebaiknya enggak perlu V-Legal,β kata Budi.
