Mendag Ungkap Temuan 6 Merek Gula Konsumsi Berbahan Gula Rafinasi
29 September 2025 17:52 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
Mendag Ungkap Temuan 6 Merek Gula Konsumsi Berbahan Gula Rafinasi
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkap ada temuan gula konsumsi yang menggunakan bahan dasar gula rafinasi. kumparanBISNIS

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkap ada temuan gula konsumsi yang menggunakan bahan dasar gula rafinasi. Ia menuturkan dari 30 merek, 6 merek memiliki indikasi tersebut.
Hal ini merupakan temuan Satgas Pangan Polri yang sampai saat ini juga masih terus ada dalam tahap penyelidikan dalam rangka antisipasi rembesan gula rafinasi.
βHasil investigasi menyeluruh dari hulu ke hilir adanya 6 merek dari 30 merek gula yang dilakukan sampling dan uji di laboratorium, terdapat indikasi dari ICUMSA (International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis) maupun komposisi terbukti berbahan baku gula kristal rafinasi," kata Budi dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta Pusat, Senin (29/9).
Padahal, gula kristal rafinasi (GKR) menurutnya tak boleh digunakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat. Hal ini karena gula masyarakat dipenuhi lewat gula kristal putih (GKP) atau gula konsumsi.
Hal ini juga sudah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57 Tahun 2024 tentang Penetapan Gula Sebagai Barang dalam Pengawasan dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 17 Tahun 2022 tentang tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi.
βAdanya pembagian jenis gula dimaksud menciptakan segmentasi pasar gula di mana dalam rangka kebutuhan masyarakat pemenuhannya melalui GKP dan dalam rangka kebutuhan industri pemenuhannya melalui GKR,β ujarnya.
Ke depan, Kemendag juga akan melakukan kajian untuk memasukkan norma larangan peruntukan GKR sebagai bahan baku GKP. Kemendag juga bakal menerapkan SNI baru wajib untuk GKP.
"Hal ini mempertimbangkan berdasarkan hasil pengawasan GKP yang diindikasikan berbahan baku GKR telah memiliki izin edar dari Badan POM di mana salah satu persyaratan perolehan izin edar yang yaitu kepemilikan SPPT SNI yang penerbitan SPPT-nya mengacu pada permintaan nomor 6 8 2013,β kata Budi.
