Mengenal Samsat Jakarta: Urus Pajak Kendaraan Lebih Mudah dalam Satu Atap

26 Juni 2025 8:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mengenal Samsat Jakarta: Urus Pajak Kendaraan Lebih Mudah dalam Satu Atap
Samsat Jakarta permudah proses mengurus pajak kendaraan lewat layanan satu atap yang melibatkan Polri, Bapenda, dan Jasa Raharja. Proses cepat, transparan, dan bisa dilakukan secara digital.
kumparanBISNIS
Pembayaran pajak kendaraan bermotor. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pembayaran pajak kendaraan bermotor. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Masyarakat Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor tentu sudah akrab dengan layanan Samsat. Namun, belum semua mengetahui cara kerja sistem ini dan peran masing-masing instansi yang terlibat di dalamnya.
Samsat alias Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, merupakan sistem layanan terintegrasi yang dirancang untuk mempermudah pengurusan administrasi kendaraan bermotor, termasuk pembayaran pajak tahunan.
Sistem ini merupakan hasil kolaborasi antara Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, dan PT Jasa Raharja (Persero). Ketiganya memiliki peran masing-masing dalam proses registrasi, pembayaran, dan penerbitan surat kendaraan.

Peran Tiga Instansi dalam Sistem Samsat

Berikut adalah tugas dan wewenang masing-masing lembaga dalam sistem layanan Samsat:

1. Korlantas Polri

Menangani legalitas kendaraan, mulai dari pengecekan data dan dokumen kendaraan, keabsahan STNK, hingga penelusuran denda tilang elektronik (ETLE).

2. Bapenda DKI Jakarta

Bertanggung jawab atas perhitungan dan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

3. PT Jasa Raharja

Mengelola sumbangan wajib untuk perlindungan kecelakaan lalu lintas jalan, yang dibayarkan setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan.

Tahapan Pembayaran Pajak Kendaraan di Kantor Samsat

Proses pembayaran pajak kendaraan di kantor Samsat dimulai dari pendaftaran awal, di mana pemilik kendaraan mengisi formulir SPRKB. Dokumen penting seperti STNK, BPKB, dan KTP akan diverifikasi terlebih dahulu oleh petugas.
Setelah itu, petugas menerbitkan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang memuat rincian komponen biaya yang harus dibayar, di antaranya:
Setelah komponen biaya diketahui, wajib pajak bisa melakukan pembayaran di loket Samsat atau melalui kanal digital yang telah disediakan. Dana yang dibayarkan akan langsung terdistribusi ke masing-masing lembaga:
Jika pembayaran telah selesai, petugas akan melakukan pengesahan dokumen dengan mencetak STNK dan TNKB yang baru. Tahap terakhir adalah penyerahan dokumen kepada wajib pajak, berupa STNK, plat nomor kendaraan (TNKB), dan TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran).

Proses Terintegrasi, Layanan Lebih Cepat

Meski melibatkan tiga instansi, seluruh proses pelayanan di Samsat dilakukan dalam satu lokasi. Sistem ini dirancang untuk mempercepat waktu pelayanan, mengurangi antrean, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga terus mendorong kesadaran masyarakat untuk taat pajak kendaraan melalui sistem yang semakin transparan dan berbasis digital. Membayar pajak kendaraan tepat waktu tidak hanya menghindarkan dari denda, tetapi juga menjadi kontribusi nyata terhadap pembangunan Jakarta, khususnya di bidang transportasi, infrastruktur, dan keselamatan lalu lintas.
Untuk mengetahui lokasi Samsat terdekat atau mengakses layanan e-Samsat, kunjungi situs resmi Bapenda DKI Jakarta di https://bapenda.jakarta.go.id.
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio
Trending Now