Menkeu Mau Guyur Perbankan Rp 200 T, Hipmi Harap Gerakkan UMKM-Sektor Produktif

11 September 2025 13:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menkeu Mau Guyur Perbankan Rp 200 T, Hipmi Harap Gerakkan UMKM-Sektor Produktif
Menkeu bakal tarik dana SAL Rp 200 triliun ke perbankan, disambut positif oleh kalangan pengusaha dan diharapkan mengalir ke sektor produktif hingga UMKM.
kumparanBISNIS
Menteri Keuangan Indonesia yang baru dilantik Purbaya Yudhi Sadewa melambai kepada wartawan usai pelantikannya di Istana Kepresidenan di Jakarta (8/9/2025). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Indonesia yang baru dilantik Purbaya Yudhi Sadewa melambai kepada wartawan usai pelantikannya di Istana Kepresidenan di Jakarta (8/9/2025). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan akan menarik dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ke perbankan, yang berasal dari saldo Anggaran Lebih (SAL) di Bank Indonesia (BI). Hal ini dinilai positif oleh kalangan pengusaha.
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Akbar Himawan Buchari mengatakan, dana Rp 200 triliun yang diguyur ke perbankan diharapkan mengalir ke UMKM maupun sektor produktif lainnya.
"Jangan sampai bank dapat uang itu untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) ataupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Itu jelas kontraproduktif. Sama saja bohong upaya yang dilakukan Pak Menkeu," ujar Akbar dalam keterangannya, Kamis (11/9).
Dia juga meminta agar UMKM diberikan keringanan dalam pembiayaan bank. Salah satunya dengan merestrukturisasi daftar kredit macet UMKM di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). "Kewajiban UMKM tidak dihapus. Namun, tetap dapat menikmati restrukturisasi atau kredit baru non konsumtif," jelasnya.
Selain itu, Menkeu Purbaya juga diminta untuk menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen, menjadi 8-9 persen untuk memberi ruang konsumsi bagi masyarakat. Juga memperpanjang tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen bagi UMKM yang akan berakhir akhir tahun ini.
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI, Akbar Himawan Buchari. Foto: HIPMI
Kata Akbar, langkah ini untuk menciptakan keadilan bagi wajib pajak yang patuh aturan. "Semangat Menkeu yang baru sudah jelas. Beliau juga pasti paham pengusaha UMKM telah terdampak pengetatan fiskal," jelas dia.
Akbar menilai, Menkeu Purbaya memiliki rekam jejak yang tidak kalah mentereng dengan Sri Mulyani. Langkah yang diambil mantan bos Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu dinilai sangat terukur, khususnya yang ingin mengambil uang Pemerintah di Bank Indonesia (BI) dan mengguyur ke sistem perekonomian melalui perbankan.
Kata Akbar, pertumbuhan ekonomi di kuartal II 2025 yang mencapai 5,12 persen sebenarnya masih bisa ditingkatkan. Salah satunya, dengan mendorong daya beli agar lebih maksimal.
"Ketika daya beli turun, perputaran uang otomatis melambat. Kondisi ini berpotensi menekan pertumbuhan ekonomi. Terlebih, saat ini masyarakat selektif menggunakan uangnya," tambahnya.
Trending Now