Menperin Izinkan Logo TKDN Dicantumkan di Produk, Bersifat Opsional
14 September 2025 8:36 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
Menperin Izinkan Logo TKDN Dicantumkan di Produk, Bersifat Opsional
Menperin izinkan perusahaan/industri mencantumkan logo TKDN di produk, namun hal ini bersifat opsional. kumparanBISNIS

Diperbolehkannya pencantuman logo TKDN ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan.
βPelaku usaha yang telah memiliki Sertifikat TKDN atau Surat Keterangan TKDN memang dapat membubuhkan tanda TKDN pada produk mereka. Namun, hal tersebut bukan kewajiban. Pencantuman logo ini kami serahkan sepenuhnya kepada industri sebagai bentuk fleksibilitas,β ujar Agus dalam keterangannya, Minggu (14/9).
Menurut Agus, logo TKDN tidak wajib dicantumkan pada produk karena menjaga efisiensi dan memberi keleluasaan kepada pelaku industri.
Agus melihat sejumlah perusahaan memiliki strategi berbeda terkait penggunaan logo TKDN, ada yang menonjolkan branding utama produknya tanpa logo tambahan, kemudian ada juga yang menjadikan logo TKDN sebagai nilai jual.
Menurut dia, Kemenperin memberikan ruang kebebasan bagi perusahaan industri untuk menentukan strategi pemasaran tersebut.
βBagi yang ingin menunjukkan kebanggaan menggunakan komponen dalam negeri, logo TKDN bisa dibubuhkan. Namun yang tidak pun, tetap sah, karena nilai TKDN produk sudah tercatat dalam sertifikat resmi Kementerian Perindustrian,β jelas Menperin.
Di sisi lain Agus menegaskan pencantuman nilai TKDN tetap wajib dan tercatat dalam Sertifikat TKDN maupun Surat Keterangan TKDN. Data tersebut juga tersedia dalam inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri di laman resmi Kementerian Perindustrian.
βDengan cara ini, pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat bisa mengetahui dengan jelas seberapa besar kandungan lokal dari suatu produk. Jadi keterbukaan data tetap terjaga, meskipun logo fisik pada produk tidak selalu tercantum,β kata Agus.
Berikut ketentuan pembubuhan tanda TKDN dalam Lampiran VI Permenperin 35/2025:
