Menteri Nusron Minta Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Demi Ketahanan Pangan

14 Desember 2025 16:05 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Nusron Minta Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Demi Ketahanan Pangan
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dorong revisi RTRW agar lahan sawah masuk LP2B, LBS, dan LSD demi menahan alih fungsi lahan serta menjaga ketahanan pangan.
kumparanBISNIS
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat ditemui di kantor Kementerian PU, Rabu (29/10/2025). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat ditemui di kantor Kementerian PU, Rabu (29/10/2025). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerukan langkah tegas untuk mencegah laju alih fungsi lahan sawah.
Dalam kunjungan kerjanya di Palangka Raya, Menteri Nusron menekankan pentingnya revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai instrumen utama pengendalian ruang demi menjaga ketahanan pangan nasional.
Nusron menyoroti data yang menunjukkan tren alih fungsi lahan yang masif. Tercatat sejak tahun 2019 hingga 2025, terdapat sekitar 554.000 hektare sawah yang beralih fungsi menjadi kawasan permukiman maupun industri setiap tahunnya.
Kondisi ini dinilai dapat mengancam stabilitas pangan negara jika tidak segera dikendalikan melalui instrumen tata ruang yang ketat.
β€œSaya bertekad ingin menghentikan alih fungsi lahan sawah ini. Karena itu Bapak/Ibu sekalian, kita lihat nanti di dalam RTRW-nya harus mencantumkan tentang Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B),” kata dia melalui keterangan tertulis, Minggu (14/12).
Lebih lanjut, Nusron menginstruksikan agar pemerintah daerah memastikan Lahan Baku Sawah (LBS) dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) termuat secara eksplisit dalam dokumen tata ruang.
"LP2B-nya harus muncul. Supaya ke depan ini sawahnya dilindungi," imbuhnya.
Menteri Nusron mengingatkan bahwa perlindungan lahan ini merupakan amanat Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Berdasarkan regulasi tersebut, penetapan LP2B minimal harus mencapai 87 persen dari total LBS.
"Menurut Perpres 12 tahun 2025, LP2B harus minimal 87 persen dari total LBS. Kenapa? Demi ketahanan pangan," imbuh dia.
Untuk itu, Nusron mendorong pemerintah daerah mempercepat penyusunan RTRW dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) dan segera mengajukannya ke pusat untuk mendapatkan Persetujuan Substansi. Ia juga mewanti-wanti agar dalam proses revisi tersebut, pola ruang hutan tidak dikurangi guna menjaga keseimbangan lingkungan.
Terkait kondisi di Kalimantan Tengah, tercatat masih ada 13 kabupaten/kota yang belum memutakhirkan RTRW-nya, sehingga tidak lagi relevan dengan dinamika pembangunan. Selain itu, dari target 77 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), baru tersedia 22 Perda/Perkada, dengan 21 di antaranya telah terintegrasi sistem OSS.
Menanggapi arahan tersebut, Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menyatakan komitmennya untuk melakukan akselerasi. β€œSaat ini RTRW Provinsi maupun Kabupaten/Kota sudah masuk proses revisi dengan menyesuaikan kondisi sekarang dan rencana pembangunan ke depan,” kata Agustiar.
Dalam agenda ini, Menteri Nusron didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian; Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalteng, Fitriyani Hasibuan beserta jajaran.
Trending Now