Nusron: Banyak Pegawai Kena Hukum Imbas Beri Sertifikat Tanah di Bantaran Sungai
29 Oktober 2025 14:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Nusron: Banyak Pegawai Kena Hukum Imbas Beri Sertifikat Tanah di Bantaran Sungai
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bicara mengenai pegawai yang terjerat hukum karena terbitkan sertifikat tanah di bantaran sungai.kumparanBISNIS

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan banyak pegawainya terjerat hukum karena menerbitkan sertifikat tanah di sempadan atau bantaran sungai, danau, waduk, dan sumber air lainnya.
Nusron menilai hal tersebut imbas tumpang tindih peraturan terkait bangunan di bantaran sungai. Ada aturan yang menetapkan sungai beserta sempadan sungai merupakan kekayaan negara, di sisi lain ada juga peraturan yang menyatakan sempadan sungai hanya merupakan tanah negara.
"Kalau tanah negara berarti masyarakat boleh masuk sepanjang siapa negara memberikan hak kepada orang yang dekat dengan hubungan hukum yang paling dekat dengan itu. Ini ada bias sehingga banyak orang ATR/BPN yang kena kasus hukum soal ini," ungkap Nusron kepada wartawan, Rabu (29/10).
Biasanya, masyarakat yang tinggal di sempadan sungai sudah berlangsung puluhan tahun dan turun temurun, lalu memiliki surat-surat keterangan dari Lurah atau Camat setempat.
Sementara itu, terdapat aturan perundang-undangan yang menyebutkan bahwa sempadan sungai adalah kekayaan negara. Ihwal ini langsung diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
"APH menganggap (pegawai ATR/BPN) terlibat dalam penyerobotan tanah negara kekayaan, menggelapkan kekayaan negara. Apakah mereka salah? Ya, salah enggak salah kita enggak ngerti ya. Itu pasti urusannya APH," jelas Nusron.
Meski begitu, Nusron akan membela pegawai ATR/BPN yang terjerat hukum, selama terdapat surat-surat pendukung yang melandasi tidak ada niatan penggelapan kekayaan negara.
"Tentunya saya belain adalah ketika surat-surat pendukungnya proper ya. Harusnya oke dong. Tapi karena ternyata tumpang tindih, maka bisa dikriminalisasi, hukum akibat mensertifikatkan tanah di atas sempadan sungai waduk, danau dan sebagainya," tegas Nusron.
Nusron telah rapat dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk harmonisasi peraturan terkait bangunan di sempadan sungai, apakah termasuk kekayaan negara atau tanah negara.
Rapat bersama Kementerian PU itu diharapkan dapat menciptakan harmonisasi peraturan terkait lahan di sempadan sungai, baik dari aspek dimensi tata ruang, survei dan pemetaan tanah, maupun penerbitan sertifikat dan pendaftaran tanah.
"Peraturannya harus seragam, satu peraturan tentang sempadan sungai yang disusun bersama baik itu menjadi acuannya teman-teman di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air maupun menjadi acuannya teman-teman di ATR BPN, supaya ke depan tidak terjadi masalah di kemudian hari," jelas Nusron.
