OJK Akan Naikkan Batasan Modal Kerja Broker Saham
20 Februari 2018 15:14 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB

OJK Akan Naikkan Batasan Modal Kerja Broker Saham
kumparanBISNIS

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyambut baik rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menaikkan jumlah modal disetor dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan sekuritas atau broker saham. Adapun rencana ini diharapkan bisa terealisasi tahun ini.
Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan, hal ini dapat membantu para Anggota Broker (AB) atau perusahaan sekuritas untuk bisa menjaring lebih banyak nasabah untuk menanamkan uangnya di pasar modal.
"Kami terus terang menyambut baik rencana itu, karena itu di ranah OJK juga," kata Tito saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Selasa (20/2).

Apalagi, kata Tito, saat ini modal disetor dan MKBD broker di Indonesia terendah dibandingkan dengan negara lain, di mana modal disetor perusahaan efek di Indonesia saat ini batasannya hanya Rp 30 miliar dan MKBD Rp 25 miliar.
"Tadi Pak Fakhri (Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Fakhri Hilmi) bilang, modal broker tahun ini mau dinaikkan. Saya enggak tahu berapa? Tapi memang kalau lihat Malaysia, Thailand, kira-kira naiknya USD 15-25 juta, Singapura USD 150 juta," ujarnya.
Ditemui di tempat yang sama, Fakhri menyebutkan, sampai saat ini pihaknya masih terus mengkaji terkait kisaran angka yang akan ditetapkan oleh OJK.
"Ada beberapa angka yang kita coba dan diskusikan kira-kira yang pasnya yang mana. Jadi belum ada angkanya," jelasnya.
