OJK Atur Rekening Dormant, 5 Tahun Tak Ada Aktivitas Transaksi

19 November 2025 12:37 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
OJK Atur Rekening Dormant, 5 Tahun Tak Ada Aktivitas Transaksi
OJK mengatur kalau rekening selama 5 tahun tak ada transaksi, maka bisa menjadi dormant.
kumparanBISNIS
Ilustrasi OJK. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi OJK. Foto: Shutterstock
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengatur waktu untuk suatu rekening dapat ditetapkan berstatus dormant. OJK mendefinisikan rekening dormant merupakan rekening yang tidak digunakan untuk aktivitas pemasukan, penarikan, dan pengecekan saldo selama 5 tahun atau 1.800 hari.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum yang menjadi langkah untuk melakukan standardisasi dan penguatan pengelolaan rekening oleh perbankan.
β€œDengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Rabu (19/11).
Dalam aturan tersebut, OJK juga mengatur definisi rekening aktif yaitu rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo. Sementara rekening tidak aktif adalah yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 360 hari.
Ilustrasi rekening tabungan di bank. Foto: Shutterstock
Dalam Pasal 13 POJK Nomor 24 Tahun 2025 tersebut, bank bisa mengelola rekening dormant yang tidak aktif selama 30 tahun.
β€œBank mengelola rekening dari Nasabah pemilik rekening Giro dan Tabungan yang diklasifikasikan sebagai rekening dormant sampai dengan lampau waktu 30 (tiga puluh) tahun,” tulis pasal itu.
Dana yang ada dalam rekening dormant tidak dapat menjadi milik bank dan tidak dapat diperhitungkan sebagai penerimaan bank. Nantinya, setelah 30 tahun, bank dapat melakukan penyelesaian rekening dormant sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan keberadaan POJK Nomor 24 Tahun 2025 ini, OJK juga menekankan kalau bank seharusnya memiliki kebijakan dan prosedur serta melakukan pengawasan dalam pengelolaan rekening. Selain itu, bank juga perlu memastikan bahwa nasabah bisa dimudahkan jika ingin melakukan pengaktifan atau penutupan rekening baik dari kantor bank maupun melalui layanan digital perbankan.
Perbankan diharapkan semakin transparan khususnya terkait rekening aktif, tidak aktif dan dormant dengan adanya aturan tersebut.
Trending Now