OJK Bantah SLIK Jadi Alat Penghambat Dapat KPR

19 Oktober 2025 8:38 WIB
Β·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
OJK Bantah SLIK Jadi Alat Penghambat Dapat KPR
Sebelumnya Purbaya akan rapat dengan OJK untuk bahas SLIK yang kerap jadi penghambat ajukan KPR.
kumparanBISNIS
Ilustrasi KPR. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPR. Foto: Shutterstock
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukanlah suatu hal yang menyulitkan seseorang untuk mendapat Kredit Pemilikan Rumah (KPR). SLIK bukanlah daftar hitam atau blacklist.
Sebelumnya SLIK OJK kerap dinilai menjadi kendala utama dalam proses pengajuan KPR dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan SLIK hanya menjadi pertimbangan dalam proses pemberian kredit.
β€œAnalisis kredit umumnya menggunakan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition) sebagai contoh karakter calon debitur, legalitas, arus kas, dan kemampuan membayar calon debitur di masa depan serta disesuaikan dengan kebijakan dan risk appetite masing-masing LJK,” lanjutnya.
Alih-alih sebagai blacklist, SLIK justru lebih berfungsi sebagai informasi tentang pinjaman, riwayat pembayaran dan profil lain dari seorang debitur. Menurut OJK, SLIK sifatnya netral dan tidak menilai baik atau buruknya seseorang dalam layanan keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. Foto: OJK
Saat ini, SLIK memang juga dimanfaatkan untuk manajemen risiko kredit program pembiayaan nasional seperti KPR dan program 3 juta rumah yang dilaksanakan oleh Kementerian PKP.
Hal itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kriteria Penerima dan Ekosistem Kredit Program Perumahan pada Pasal 3 poin c.6.
Untuk itu, OJK juga terus berkoordinasi dengan Kementerian PKP, BP Tapera dan industri perbankan terkait penyaluran kredit untuk FLPP.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan akan melakukan rapat dengan OJK terkait pemutihan SLIK yang dinilai menghambat akses terhadap KPR. Nantinya, pemutihan bisa dilakukan untuk tunggakan kecil di bawah Rp 1 juta.
Purbaya juga sudah meminta data dari BP Tapera terkait berapa jumlah orang yang terkendala dalam pengajuan KPR dikarenakan SLIK.
β€œNah, itu kita akan meeting dengan OJK nanti, saya minta hari Senin (20/10) Pak Heru (Komisioner BP Tapera) menulis betul ada 100 ribu orang yang seperti itu, dia bilang 100 ribu lebih. Artinya kalau diputihkan (tunggakan) yang di bawah Rp 1 juta dan katanya pengembang yang mau bayar,” ujar Purbaya.
Purbaya akan segera didiskusikan dengan OJK dan ditarget dapat rampung dalam waktu yang cepat. β€œSaya akan bicarakan dengan OJK seperti apa nanti, minggu depan Kamis (23/10) saya akan rapat dengan OJK, minggu depannya sudah clear, harusnya bisa,” ujar Purbaya.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan saat ini terdapat 111.000 orang yang berminat untuk membeli rumah namun masih terkendala sistem SLIK dengan tunggakan di bawah Rp 1 juta.
Trending Now