OJK Catat Nilai Transaksi Aset Kripto Capai Rp 37,2 T pada November 2025

12 Desember 2025 10:58 WIB
Β·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
OJK Catat Nilai Transaksi Aset Kripto Capai Rp 37,2 T pada November 2025
OJK catat nilai transaksi aset kripto tersebut turun 24,53 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
kumparanBISNIS
Ilustrasi grafik pasar saham kripto. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi grafik pasar saham kripto. Foto: Shutterstock
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di dalam negero mencapai Rp 37,20 triliun pada November 2025. Angka ini turun 24,53 persen dibandingkan bulan sebelumnya Rp 49,29 triliun.
β€œSecara total, nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 (per November) telah tercatat senilai Rp 446,77 triliun,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi, saat Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Kamis (11/12).
Sementara itu, kapitalisasi aset kripto pada akhir November 2025 juga menurun menjadi Rp 39,34 triliun. Pada bulan sebelumnya, kapitalisasi aset kripto mencapai Rp 39,38 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi dalam peluncuran Peta Jalan IAKD 2024-2028. Foto: dok. OJK
Meski demikian, terjadi peningkatan jumlah pengguna kripto dari 18,61 juta investor di Oktober 2025 menjadi 19,08 juta investor pada November 2025.
Ke depan, Hasan tetap optimistis bahwa total transaksi kripto akan tetap stabil dan terjaga, sekaligus mencerminkan kepercayaan investor untuk terus bertransaksi instrumen ini.
OJK telah menerbitkan POJK Nomor 23 Tahun 2025 sebagai perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 mengenai penyelenggaraan aset keuangan digital termasuk aset kripto. Hasan menuturkan, aturan itu juga untuk memperkuat kerangka regulasi dan pengembangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.
Kepala Direktorat Perizinan dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Catur Karyanto Pilih, mengatakan literasi digital dan literasi keuangan menjadi syarat utama sebelum terjun ke dunia aset kripto. Pemahaman literasi yang kuat membantu masyarakat mengenali manfaat dan risiko, sehingga dapat memanfaatkan layanan keuangan digital secara bijak.
"Bahkan, masyarakat hingga mahasiswa dapat menjadi agen perubahan yang mendorong orang lain menggunakan layanan keuangan digital dengan tepat,” jelas Catur.
Salah satu pelaku industri aset kripto yang terdaftar sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), PT Pintu Kemana Saja (Pintu), mengatakan industri kripto terus mengalami pertumbuhan setiap tahunnya.
Mengutip laporan dari CoinLaw berjudul, Crypto User Demographics Statistics 2025: Who’s Investing, Trading, and Holding, pengguna kripto secara global dari tahun 2024 ke 2025 mengalami peningkatan sebesar 34 persen atau mencapai 580 juta pengguna. Masih dalam laporan yang sama disebutkan, mayoritas pengguna crypto didominasi usia muda dari 18-34 tahun.
Chief Marketing Officer Pintu, Timothius Martin. menuturkan melalui berbagai inisiatif program edukasi, Pintu berkomitmen memastikan generasi muda memahami risiko, peluang, serta prinsip keamanan dalam berinvestasi aset kripto secara komprehensif.
β€œIndonesia kebanjiran bonus demograsi anak muda usia produktif yang juga mendominasi pengguna aset kripto dalam negeri. Ini menjadi berkah sekaligus tantangan besar utamanya dari sisi literasi dan inklusi," tambahnya.
Trending Now