OJK Catat Transaksi Kripto Tembus Rp 482 Triliun Sepanjang 2025

9 Januari 2026 13:55 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
OJK Catat Transaksi Kripto Tembus Rp 482 Triliun Sepanjang 2025
Selain transaksi, jumlah investor kripto juga naik. Hingga November 2025 naik jadi 19,56 juta orang.
kumparanBISNIS
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi dalam peluncuran Peta Jalan IAKD 2024-2028. Foto: dok. OJK
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi dalam peluncuran Peta Jalan IAKD 2024-2028. Foto: dok. OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 capai Rp 482,23 triliun. Capaian tersebut mencerminkan kepercayaan konsumen terhadap pasar aset kripto nasional yang tetap terjaga, seiring dengan kondisi pasar yang relatif stabil.
β€œSecara keseluruhan, untuk nilai transaksi aset kripto di sepanjang tahun 2025 tercatat mencapai angka Rp 482,23 triliun,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam Konferensi Pers RDKB Desember 2025, Jumat (9/1).
Aktivitas aset kripto di Indonesia hingga November 2025 juga menunjukkan tren peningkatan dari sisi jumlah investor yang mencapai 19,56 juta orang, meningkat 2,5 persen dibandingkan posisi Oktober 2025 yang berada di angka 19,08 juta konsumen. Sementara itu, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp 32,68 triliun pada Desember 2025.
Warga mengamati pergerakan harga mata uang kripto Bitcoin (BTC) di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (13/12/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
β€œTercatat penurunan 12,22 persen dibanding posisi November 2025 yang tercatat di angka Rp 37,23 triliun,” kata Hasan.
Untuk memperkuat kerangka pengaturan, pelindungan konsumen, serta mendukung pengembangan industri inovasi aset keuangan digital (IAKD), Hasan menyatakan pihaknya telah menerbitkan sejumlah regulasi, seperti Peraturan OJK (POJK) Nomor 30 Tahun 2025 tentang penerapan tata kelola dan manajemen risiko bagi penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan, serta Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 34/SEOJK.07/2025 mengenai rencana bisnis penyelenggara perdagangan aset keuangan digital.
β€œSerta kembali menerbitkan whitelist untuk pedagang aset keuangan digital yang berizin resmi dan juga calon pedagang aset keuangan digital yang terdaftar,” terang Hasan.
Trending Now