OJK Lapor Kasus Gagal Bayar PT DSI ke Istana, Duit Nasabah Nyangkut Rp 1,2 T
15 Januari 2026 15:53 WIB
Β·
waktu baca 4 menit
OJK Lapor Kasus Gagal Bayar PT DSI ke Istana, Duit Nasabah Nyangkut Rp 1,2 T
OJK melaporkan perkembangan kasus gagal bayar nasabah PT Dana Syariah Indonesia ke Presiden Prabowo. kumparanBISNIS

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengaku saat itu diminta oleh asisten khusus Presiden Prabowo Subianto untuk melaporkan kasus ini.
Selain itu, Agusman juga telah melaporkan kasus ini kepada Komisi XI DPR RI. βKami juga sudah menjelaskan di Komisi XI (terkait) masalah ini,β katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sejumlah rekening milik pihak-pihak yang terafiliasi dengan PT DSI sejak 18 Desember 2025.
Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Danang Tri Hartono, menyampaikan total terdapat 33 rekening milik afiliasi DSI yang diblokir. Berdasarkan hasil analisis, sisa dana yang berhasil diamankan dari pemblokiran tersebut mencapai sekitar Rp 4 miliar.
Danang mencatat, PT DSI telah menghimpun dana masyarakat sebesar Rp 7,47 triliun sepanjang periode 2021 hingga 2025. Dari jumlah tersebut, dana yang telah dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk imbal hasil mencapai sekitar Rp 6,2 triliun.
Mengutip website resmi danasyariah.id, dijelaskan bahwa PT DSI merupakan perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) financing berbasis syariah yang telah beroperasi sejak 2018.
Perusahaan ini memiliki izin dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). DSI menawarkan beragam skema pembiayaan syariah untuk sektor konstruksi, kepemilikan rumah, hingga material bangunan, dengan plafon hingga Rp 2 miliar.
OJK Temukan 8 Fraud DSI
OJK dalam pemeriksaannya terhadap penyelenggaran DSI, menemukan delapan pelanggaran yang dilakukan DSI sehingga merugikan para pemberi dana (lender) yang dananya gagal dibayarkan.
βIntinya, kami menemukan adanya indikasi fraud atau tindak pidana. Oleh karena itu, pada tanggal 15 Oktober kami melaporkan masalah ini kepada Bareskrim. Sebelumnya, pada tanggal 13 Oktober, kami meminta bantuan kepada PPATK untuk menelusuri aliran dana tersebut, beberapa hari setelah kami selesai melakukan pemeriksaan di lapangan,β kata Agusman.
Menurut Agusman delapan pelanggaran DSI yang dilaporkan kepada Bareskrim Polri adalah:
1. Penggunaan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying untuk memperoleh dana baru.
2. Publikasi informasi yang tidak benar di website untuk menggalang dana lender.
3. Penggunaan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing orang lain ikut menjadi lender.
4. Penggunaan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana dari escrow.
5. Penyaluran dana lender kepada perusahaan terafiliasi.
6. Penggunaan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar kewajiban lain atau skema ponzi.
7. Penggunaan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower macet.
8. Pelaporan yang tidak benar
Agusman menjelaskan, OJK segera mengeluarkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada DSI pada 15 Oktober 2025. Hal ini dilakukan untuk mencegah timbulnya korban baru dengan menghentikan kegiatan penghimpunan dana baru dan penyaluran pendanaan baru.
Selain itu, DSI juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, atau pengurangan nilai kepemilikan tanpa persetujuan OJK; dilarang mengubah susunan direksi, komisaris, dewan pengawas syariah, dan pemegang saham; serta wajib bersikap kooperatif, menyediakan contact center, dan melayani pengaduan lender.
βKami juga memfasilitasi pertemuan antara lender dengan DSI, pada tanggal 28 Oktober, 18 November, 29 November, 3 Desember, dan terakhir 30 Desember, untuk mempertemukan para pihak terkait pengaduan konsumen,β jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan pengawasan, OJK sudah memberikan 20 surat pembinaan kepada DSI mulai meminta perbaikan tata kelola hingga pertanggungjawaban DSI untuk mengembalikan dana lender.
βKami mendorong perbaikan tata kelola yang lebih baik, dan yang paling penting adalah pengembalian dana lender. Ini yang kami minta secara tegas. Kami juga berharap adanya langkah pencekalan, belajar dari kasus-kasus sebelumnya, tentu dengan dukungan penegak hukum,β kata Agusman.
Ke depan, OJK juga akan melakukan fit and proper test ulang serta pemeriksaan terhadap kantor akuntan publik yang digunakan DSI, karena laporan sebelumnya menunjukkan kondisi yang seolah-olah baik-baik saja. βApabila seluruh komitmen tidak dipenuhi dan upaya pidana tidak berjalan atau tidak tuntas, maka langkah terakhir (last resort) adalah gugatan perdata dari sisi OJK,β tutur Agusman.
