OJK Pastikan SLIK Bukan Jadi Penghalang Penyaluran Kredit
7 November 2025 20:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
OJK Pastikan SLIK Bukan Jadi Penghalang Penyaluran Kredit
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tidak dimaksudkan sebagai hambatan bagi masyarakat memperoleh kredit.kumparanBISNIS

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan informasi dalam SLIK berisi status pemberian kredit, tetapi tidak menjadi satu-satunya dasar dalam menilai kelayakan calon debitur.
โDengan begitu, SLIK berfungsi sebagai sumber informasi yang bersifat netral dan tidak dimaksudkan sebagai hambatan bagi pemberian kredit kepada pihak dengan kualitas kredit di luar kategori lancar semata,โ ucap Mahendra dalam konferensi pers, Jumat (7/11).
Kata Mahendra, lembaga keuangan tetap dapat mempertimbangkan berbagai faktor lain, seperti karakter, legalitas, arus kas, serta kemampuan pembayaran di masa depan dalam proses penyaluran kredit dan pembiayaan.
Dengan demikian, ia menyatakan SLIK diposisikan sebagai sumber informasi yang netral dan tidak dimaksudkan untuk menghambat pemberian kredit kepada debitur dengan kualitas kredit di luar kategori lancar.
โOJK terus memperkuat koordinasi dan sinergi antar lembaga di KSSK dan melakukan fungsi pengawasan untuk menjaga stabilitas sektor biasa keuangan dan mencegah risiko sistemik,โ tambah Mahendra.
Sebelumnya, SLIK OJK juga dinilai menjadi kendala utama dalam proses pengajuan KPR dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan SLIK hanya menjadi pertimbangan dalam proses pemberian kredit.
โInformasi SLIK hanya merupakan salah satu pertimbangan dalam proses pemberian kredit/pembiayaan,โ kata Dian dikutip dari Instagram resmi @ojkindonesia, dikutip Jumat (7/11).
โAnalisis kredit umumnya menggunakan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition) sebagai contoh karakter calon debitur, legalitas, arus kas, dan kemampuan membayar calon debitur di masa depan serta disesuaikan dengan kebijakan dan risk appetite masing-masing LJK,โ lanjutnya.
Alih-alih sebagai blacklist, SLIK justru lebih berfungsi sebagai informasi tentang pinjaman, riwayat pembayaran dan profil lain dari seorang debitur. Menurut Dian, SLIK sifatnya netral dan tidak menilai baik atau buruknya seseorang dalam layanan keuangan.
