OJK Rilis Dua Aturan Terkait Bank Syariah, Klaim Bisa Perkuat Likuiditas
1 November 2025 15:27 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
OJK Rilis Dua Aturan Terkait Bank Syariah, Klaim Bisa Perkuat Likuiditas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) baru yang ditujukan untuk memperkuat ketahanan dan daya saing industri perbankan syariah nasional.kumparanBISNIS

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) baru yang ditujukan untuk memperkuat ketahanan dan daya saing industri perbankan syariah nasional.
Kedua aturan tersebut yakni POJK Nomor 20 Tahun 2025 tentang Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS), serta POJK Nomor 21 Tahun 2025 tentang Leverage Ratio bagi BUS.
OJK menyebut penerbitan dua aturan ini sebagai langkah dalam memperkuat struktur permodalan, likuiditas, dan pendanaan jangka panjang BUS dan UUS agar semakin efisien, sekaligus sejalan dengan standar internasional Basel III serta Islamic Financial Services Board (IFSB).
Melalui POJK Nomor 20 Tahun 2025, BUS dan UUS diwajibkan memelihara rasio LCR dan NSFR minimal sebesar 100 persen dengan penerapan bertahap.
Ketentuan tersebut disusun untuk memastikan ketersediaan likuiditas jangka pendek yang memadai dan pendanaan jangka panjang yang stabil, sehingga perbankan syariah lebih siap menghadapi dinamika ekonomi dan volatilitas pasar keuangan.
Selain itu, BUS dan UUS juga diwajibkan melakukan perhitungan kecukupan likuiditas serta pemantauan pendanaan stabil bersih secara berkala, baik di tingkat individu maupun konsolidasi. Pelaporan dan publikasi rasio bakal dilakukan bertahap mulai 2026 hingga 2028 sesuai kesiapan industri dan harmonisasi sistem pelaporan keuangan syariah.
OJK menjelaskan, aturan ini dirancang berdasarkan standar global seperti Basel III: The Liquidity Coverage Ratio and Liquidity Risk Monitoring Tools serta The Net Stable Funding Ratio, juga mengacu pada Guidance Note GN-6 dari IFSB.
Dengan begitu, sistem keuangan syariah Indonesia diharapkan semakin selaras dengan praktik terbaik internasional (best practices).
Sementara itu, POJK Nomor 21 Tahun 2025 bertujuan memperkuat struktur permodalan BUS melalui penerapan leverage ratio sesuai standar internasional.
"Peningkatan basic awareness industri dalam mengembangkan bisnis secara proporsional terhadap kapasitas permodalannya, tanpa menghitung benefit dari pembobotan risiko aset," jelas OJK, dikutip Sabtu (1/11).
BUS diwajibkan memelihara leverage ratio minimal sebesar 3 persen setiap waktu. Kewajiban pelaporan pertama berlaku untuk posisi akhir kuartal I tahun 2026, sedangkan publikasi mulai September 2026. Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2025.
OJK juga memberi ruang bagi BUS yang belum memenuhi ambang batas rasio untuk mengajukan rencana tindak perbaikan. Namun, ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa denda maupun non-denda.
