OJK Sederhanakan Aturan Perizinan-Sumber Pendanaan Industri Pergadaian

6 Desember 2025 9:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
OJK Sederhanakan Aturan Perizinan-Sumber Pendanaan Industri Pergadaian
OJK menyederhanakan sejumlah ketentuan dalam industri pergadaian dalam POJK 29/2025.
kumparanBISNIS
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyederhanakan sejumlah ketentuan dalam industri pergadaian melalui penerbitan POJK Nomor 29 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024.
Aturan baru ini berlaku sejak 26 November 2025 dan ditujukan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih efisien serta mempercepat proses perizinan, khususnya bagi pelaku usaha pergadaian berskala kabupaten/kota.
OJK menyebut kebutuhan pembiayaan masyarakat berkembang cepat, sementara pelaku usaha pergadaian membutuhkan ruang gerak yang lebih fleksibel agar dapat bersaing tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Beberapa perubahan pokok ketentuan yang diatur dalam POJK Nomor 29 Tahun 2025, antara lain penyederhanaan persyaratan izin usaha untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota, bagi pelaku usaha Pergadaian yang telah beroperasi namun belum memiliki izin usaha dari OJK.
Penyesuaian ketentuan mengenai rangkap jabatan penaksir, kemudahan pemberian pinjaman melalui penyesuaian data historis debitur yang tidak material, penambahan ketentuan untuk pembukaan kantor cabang di luar negeri bagi Perusahaan Pergadaian dengan lingkup wilayah usaha nasional, penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum dan rasio ekuitas terhadap modal disetor.
Penyederhanaan mekanisme dan dokumen persyaratan perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali, percepatan jangka waktu pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan penerbitan efek, penyederhanaan penggunaan akad lain pada kegiatan usaha yang menggunakan prinsip syariah.
Selanjutnya, dukungan perusahaan pergadaian konvensional yang melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) terhadap Perusahaan Pergadaian syariah baru hasil pemisahan UUS, perluasan sumber pendanaan Perusahaan Pergadaian syariah yang berasal dari pihak yang menyelengggarakan kegiatan usaha secara konvensional, dan perluasan skema kerja sama Perusahaan Pergadaian konvensional dengan LJK syariah dalam bentuk pinjaman bersama (joint financing).
Lebih lanjut, OJK mengingatkan penyederhanaan izin usaha pergadaian ini terkait langsung dengan amanat UU P2SK yang mewajibkan seluruh pihak yang menjalankan usaha gadai sebelum undang-undang itu berlaku untuk mengajukan izin paling lambat 12 Januari 2026.
OJK meminta seluruh pelaku usaha gadai yang belum berizin segera mengajukan permohonan sesuai lokasi kantor OJK setempat.
Trending Now