OJK Siapkan Aturan Baru Percepat Masa Tunggu Klaim Asuransi

4 Desember 2025 18:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
OJK Siapkan Aturan Baru Percepat Masa Tunggu Klaim Asuransi
OJK menyiapkan berupaya mempercepat masa tunggu klaim asuransi itu untuk memperkuat perlindungan ke nasabah.
kumparanBISNIS
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono. Foto: OJK
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono. Foto: OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru untuk mempercepat masa tunggu klaim asuransi, sekaligus menata ulang mekanisme penyesuaian premi.
Kebijakan ini tercantum dalam draft Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang disiapkan sebagai pengganti SEOJK Nomor 7 Tahun 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono, menjelaskan langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan nasabah. Dalam proposal aturan baru, masa tunggu maksimal manfaat asuransi dipangkas menjadi 30 hari kalender.
Sementara untuk manfaat penyakit kritis, kronis, atau kondisi khusus, masa tunggu ditetapkan 6 bulan lebih pendek dari ketentuan yang selama ini bisa mencapai satu tahun.
"Jadi enam bulan baru bisa mengajukan klaim untuk yang kritis, kronis dan khusus. Di ketentuan sebelumnya produk sebelumnya itu 12 bulan. Kita memajukan bahwa ini perlu lebih cepat karena rata-rata produk itu 12 bulan. Jadi kalau itu 12 bulan masa tunggunya ya dia hanya membayar premium tapi tidak bisa memberikan manfaat," kata Ogi dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI, Kamis (4/12).
Ilustrasi OJK. Foto: Shutterstock
Selain soal masa tunggu, OJK juga mengatur ulang kebijakan repricing. Perusahaan asuransi dilarang mengubah premi sewaktu-waktu.
Ogi menyebut, premi harus tetap selama masa kontrak minimal satu tahun. Sehingga nasabah memiliki kepastian biaya.
"Apakah perusahaan asuransi boleh melakukan repricing, perubahan harga premi di setiap saat? Ini kami atur bahwa itu tidak bisa. Jadi kalau kontrak sudah berjalan sekurang-kurangnya setahun itu harus tetap berlaku. Dan repricing baru berlaku pada saat kontrak itu diperbarui atau berakhir," ujar Ogi.
Trending Now