OJK Terbitkan Beleid Baru soal Keamanan Digital BPR dan BPR Syariah

8 Januari 2026 17:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
OJK Terbitkan Beleid Baru soal Keamanan Digital BPR dan BPR Syariah
Penerbitan beleid ini dilakukan untuk menorong akselerasi digitalisasi BPR dan BPR Syariah.
kumparanBISNIS
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. Foto: OJK
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. Foto: OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh BPR dan BPR Syariah (PTI BPR/S) dan ketentuan pelaksanaannya melalui Peraturan Anggota Dewan Komisioner Nomor 43/PADK.03/2025 (PADK PTI BPR/S).
Penerbitan beleid ini dilakukan untuk menorong akselerasi digitalisasi BPR dan BPR Syariah, sesuai dengan pilar 2 Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPR Syariah 2024-2027.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan beleid ini juga diterbitkan dengan tujuan industri BPR dan BPR Syariah bisa terus memperkuat pengamanan informasi dalam penyelenggaraan TI secara menyeluruh, melalui penerapan tata kelola TI dan manajemen risiko TI.
Selain itu, industri BPR dan BPR Syariah juga diharapkan untuk lebih meningkatkan pengelolaan data dan perlindungan data pribadi dalam operasional TI, memperkuat ketahanan dan keamanan siber, serta lebih proaktif dalam mendeteksi dan mengatasi potensi serangan siber.
โ€œSeluruh BPR/S diharapkan dapat membangun sistem TI, baik secara mandiri atau menggunakan vendor TI, dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, tidak membahayakan kesehatan BPR/S, dan mengedepankan prinsip pelindungan nasabah,โ€ kata Dian dalam keterangannya, Kamis (8/1).
Ketentuan ini mulai berlaku satu tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Berlakunya beleid ini mencabut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 75/POJK.03/2016 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.03/2017 tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Dian juga menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian serta perlindungan nasabah dalam pengembangan sistem teknologi informasi di BPR dan BPR Syariah.
Ketentuan Penyelenggaraan TI untuk BPR dan BPR Syariah mencakup beberapa hal, antara lain:
Trending Now