OJK Usul Jasa Raharja Jadi Penjamin Utama Perawatan Korban Kecelakaan Lalin

28 September 2025 8:38 WIB
Β·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
OJK Usul Jasa Raharja Jadi Penjamin Utama Perawatan Korban Kecelakaan Lalin
OJK mengusukan Jasa Raharja menjadi penjamin utama biaya perawatan korban hingga batas plafon yang ditentukan, sementara BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua untuk selisih biaya.
kumparanBISNIS
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan beberapa rekomendasi sebagai penguatan industri asuransi sosial dalam Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Salah satunya adalah mengenai PT Jasa Raharja (Persero) sebagai penjamin pertama (primary payer) untuk biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas hingga batas plafon yang ditentukan. Sementara untuk BPJS Kesehatan direkomendasikan menjadi penjamin kedua (secondary payer) untuk selisih biaya.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan dalam kondisi saat ini masih sering terjadi kerumitan da keterlambatan dalam proses coordination of benefits (CoB) degan BPJS Kesehatan.
"Jadi pasien korban lalu lintas itu sering terhambat di rumah sakit karena ketidakjelasan siapa penjamin utama," ujar Ogi saat Rapat Panja RUU PPSK di Komisi XI DPR RI, Selasa (23/9).
Selain itu, OJK juga mengusulkan pembentukan sistem klaim terintegrasi (single window) antara Jasa Raharja, Korlantas Polri, BPJS kesehatan atau Ketenagakerjaan, rumah sakit untuk mempercepat proses verifikasi dan pembayaran klaim.
Ketua Panja RUU Perubahan atas UU P2SK, Mohamad Hekal, mengatakan rekomendasi mengenai masuknya Jasa Raharja sebagai asuransi sosial, menjadi sangat penting karena menyangkut kepastian hukum dalam penyelenggaraan asuransi kecelakaan lalu lintas di Indonesia.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, usulan memasukkan definisi Program Asuransi Sosial dalam RUU Perubahan P2SK menjadi salah satu poin penting yang akan dibahas lebih lanjut. Penegasan status tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas Jasa Raharja, khususnya dalam memberikan jaminan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Keluarga korban kecelakaan bus maut dan ahli waris menghadiri pemberian bantuan secara simbolis Jasa Raharja di SMK Lingga Kencana, Depok, Senin (13/5/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
β€œKami ingin menyelesaikan persoalan yang sangat fundamental mengenai asuransi sosial ini, bagaimana kita menyelesaikan Sistem Jaminan Sosial Nasional. Negara harus hadir menyelesaikan persoalan-persoalan warga negara. Contohnya, apabila ada kecelakaan (lalu lintas), pihak kendaraan penyebab kecelakaan, negara hadir melalui Jasa Raharja memberikan santunan, namun ternyata kurang memiliki instrumen aturan yang kuat. Ini tidak benar dan harus diselesaikan,” jelasnya.
Menurut dia, dengan adanya penguatan regulasi, masyarakat diharapkan tetap memperoleh perlindungan optimal dari program yang diselenggarakan oleh Jasa Raharja.
β€œHarapan kami Jasa Raharja memiliki landasan yang lebih kuat dan kokoh dalam upaya pembayaran klaim kecelakaan. Dengan mereka menjadi kuat, Jasa Raharja bisa menjalankan mandat yang ditugaskan oleh negara dan diatur oleh undang-undang,” tambah Misbakhun.
Sementara itu, dalam RDPU Panja RUU Perubahan atas UU P2SK bersama Pakar dan Akademisi, Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana, menyoroti perbedaan asuransi sosial pada Jasa Raharja, BPJS Kesehatan, maupun BPJS Ketenagakerjaan.
β€œJasa Raharja dalam fungsinya sama dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi sistem yang digunakan menggunakan sistem asuransi, namun perbedaannya di BPJS Kesehatan maupun di BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung harus membayar iuran, baik peserta membayar sendiri, oleh perusahaan, atau ditanggung oleh negara bagi yang tidak mampu. Namun berbeda dengan Jasa Raharja, mereka yang katakanlah pejalan kaki tidak membayar iuran namun tetap tertanggung apabila mengalami kecelakaan lalu lintas,” ujar Hikmahanto.
Trending Now