Optimalkan Layanan Pajak, Bapenda DKI Jakarta Terapkan Penelitian Otomatis SPTPD
26 Juli 2025 8:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Optimalkan Layanan Pajak, Bapenda DKI Jakarta Terapkan Penelitian Otomatis SPTPD
Kebijakan ini bertujuan mendorong efisiensi pelayanan pajak, terutama jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).kumparanBISNIS

Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan perpajakan daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta secara resmi menerbitkan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 188 Tahun 2025. Keputusan ini mengatur tahapan penelitian otomatis atas pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang dilakukan secara elektronik melalui sistem aplikasi.
Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya transformasi digital perpajakan daerah serta implementasi Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2024 tentang Masa Pajak, Tahun Pajak, Bagian Tahun Pajak, serta Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPTPD secara elektronik.
Kepala Bapenda DKI Jakarta menegaskan bahwa implementasi sistem ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan layanan perpajakan yang cepat, transparan, dan berbasis teknologi.
โKami mengajak seluruh Wajib Pajak untuk memanfaatkan sistem digital ini guna mendukung efisiensi pelaporan dan pengawasan pajak yang lebih akuntabel,โ ujarnya.
Sistem Digital Tingkatkan Akurasi dan Kecepatan
Penelitian SPTPD merupakan proses verifikasi atas perhitungan pajak yang dilaporkan oleh Wajib Pajak melalui dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Dengan diterapkannya proses ini secara otomatis melalui sistem digital, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta berharap dapat meningkatkan akurasi dan kualitas data perpajakan, sekaligus mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Adapun tahapan pelaporan dan penelitian SPTPD otomatis adalah sebagai berikut:
1. Input Pembayaran dan Pembuatan Kode Bayar
Wajib Pajak menginput data pembayaran dan membuat kode bayar melalui Portal Pajak Online atau aplikasi lain yang ditetapkan oleh Bapenda.
2. Input Pelaporan SPTPD
Wajib Pajak menyampaikan laporan SPTPD melalui sistem yang sama.
3. Unggah Data Transaksi
Rincian transaksi dilampirkan dalam sistem sebagai pendukung pelaporan SPTPD.
4. Penyusunan SSPD Otomatis
Dokumen Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) disiapkan otomatis oleh sistem Coretax atau aplikasi lainnya.
5. Penelitian Otomatis oleh Sistem
Sistem akan melakukan verifikasi otomatis terhadap:
6. Konfirmasi Wajib Pajak
Wajib Pajak memberikan persetujuan terhadap data yang telah diverifikasi dengan menyetujui klausul konfirmasi secara elektronik.
7. Finalisasi Pelaporan
Jika seluruh data dinyatakan sesuai, maka laporan secara otomatis tercatat dalam sistem Coretax sebagai pelaporan resmi.
8. Verifikasi Manual Jika Data Tidak Lengkap
Jika Wajib Pajak tidak mengunggah rincian transaksi, maka verifikasi akan dilakukan secara manual oleh petugas Bapenda melalui sistem.
Pemprov DKI Jakarta berharap, langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan, mempercepat layanan publik, serta membangun sistem perpajakan daerah yang lebih modern dan terintegrasi.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses Portal Pajak Online Bapenda melalui https://pajakonline.jakarta.go.id.
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio
