Pajak E-commerce Ditunda Sampai Ekonomi RI Tumbuh 6 Persen
20 Oktober 2025 18:09 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
Pajak E-commerce Ditunda Sampai Ekonomi RI Tumbuh 6 Persen
Dirjen Pajak memastikan penerapan pajak e-commerce ditunda, sampai ekonomi domestik tumbuh 6 persen. kumparanBISNIS

Pajak e-commerce tersebut berkaitan dengan penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari transaksi penjualan barang oleh merchant.
Hal itu disebutkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Bimo Wijayanto. Ia menyebutkan, awalnya Purbaya meminta penundaan pajak e-commerce ini sampai Februari 2026. Namun, arahan terbarunya yaitu sampai target pertumbuhan ekonomi 6 persen tercapai.
"Terakhir itu memang arahannya ke kami itu di Februari, tapi kemudian ada arahan baru dari Pak Menteri untuk menunggu sampai pertumbuhan 6 persen," ungkap Bimo saat media briefing, Senin (20/10).
Bimo menjelaskan, awalnya para merchant atau pelaku usaha e-commerce membayar pajak dengan skema self-assesment, yakni setiap wajib pajak dengan kemampuan ekonomi tertentu melaporkan sendiri PPh atas aktivitas ekonominya yang terkena pajak.
Namun melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau marketplace seperti Shopee dan Tokopedia, menjadi pemungut PPh Pasal 22 para merchant.
Adapun skema yang sejatinya berlaku sejak 14 Juli 2025 ini tidak berlaku bagi merchant UMKM dalam negeri dengan omzet yang belum melebihi Rp 500 juta.
"Tapi kalau memang di PMK yang sudah kita desain ini kan terkait dengan penunjukan platform, platform penyedia marketplace itu untuk memungut pajak dari merchant-merchant yang berpartisipasi di platform," jelas Bimo.
Sebelumnya, Purbaya memilih menunda penerapan pajak untuk pedagang e-commerce. Alih-alih memaksa kebijakan yang sempat menuai penolakan, ia kini mengarahkan fokus pada penagihan tunggakan pajak besar senilai Rp 60 triliun dari ratusan wajib pajak yang menunggak.
Menurut Purbaya, keputusan penundaan tersebut diambil dengan mempertimbangkan situasi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan. Terlebih, ketika skema ini diumumkan pada Juni 2025, kebijakan itu sempat menuai banyak penolakan dari pelaku usaha maupun masyarakat.
βTapi saya lihat begini, ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh, palingnya sampai kebijakan tadi, uang 200 triliun (ke Himbara), kebijakan untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya. Baru kita akan pikirkan nanti,β sebut Purbaya saat diskusi bersama media di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (26/9).
Bahkan, Purbaya menyebut seluruh marketplace nantinya akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.
βIni kami sedang ngetes sistemnya ya. Sudah bisa diambil, uangnya sudah bisa diambil, beberapa sudah diambil ya, jadi sistemnya sudah siap,β kata Purbaya.
