Pedagang Thrifting Siap Bayar Pajak, Minta Pemerintah Tak Sita Dagangan
2 Desember 2025 15:19 WIB
Β·
waktu baca 3 menit
Pedagang Thrifting Siap Bayar Pajak, Minta Pemerintah Tak Sita Dagangan
Saat ini aturan pajak impor dianggap belum mengakomodasi karakteristik perdagangan pakaian bekas.kumparanBISNIS

Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia (APPBI) meminta pemerintah dan DPR RI menetapkan skema pajak khusus bagi impor pakaian bekas atau thrifting.
Ketua APPBI WR Rahasdikin menyampaikan usulan itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI, sebagai upaya memberikan kepastian aturan untuk praktik penjualan thrifting dalam negeri. Dia mengusulkan agar impor pakaian bekas dikenakan pajak sebesar 7,5 persen hingga 10 persen.
βKami juga sudah siapkan kajian pajaknya. Pertama ada biaya masuk 7,5 persen dihitung dari harga barang, dari asuransi perjalanan dengan biaya pengiriman," tutur Rahasdikin dalam RDPU dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/12).
"Yang kedua PPN itu 11 persen, yang ketiga itu kita masukkan pajak impor pakaian bekas kami mengusulkan 7,5 persen sampai 10 persen. Yang keempat ada PPh22, impor sebesar 7,5 persen," sambungnya.
Usulan tersebut dinilai lebih tepat ketimbang aturan saat ini yang hanya mengenal pajak impor normal dan pajak barang mewah. Rahasdikin menjelaskan, saat ini aturan pajak impor dianggap belum mengakomodasi karakteristik perdagangan pakaian bekas.
Menurut dia barang impor dengan nilai USD 3 hingga USD 1.500 sudah dikenakan berbagai pungutan, mulai dari bea masuk hingga PPN. Namun, untuk impor pakaian bekas belum terdapat klasifikasi pajak yang jelas. Dia berharap Pimpinan dan Anggota Komisi VI DPR RI bisa menyetujui usulan pengenaan pajak terhadap pakaian bekas impor tersebut.
βJadi kalau sudah di atas USD 1.500 itu maka dikenakan pajak untuk biaya masuk itu sebesar 7,5 persen, PPN 11 persen, pajak impor pakaian bekas 7,5 persen sampai 10 persen terakhir PPh22 itu 7,5 persen,β tuturnya.
Pedagang Minta Pemerintah Tak Sita Barang yang Sudah Ada
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Aliansi Pedagang Pakaian Bekas dan Makanan Gede Bage Dewa Iman Sulaeman meminta agar pemerintah tidak menyita barang yang sudah telanjur diimpor.
Dia berharap pemerintah membiarkan pedagang tetap menjual produk impor ilegal tersebut hingga barang habis di Indonesia. Terlebih jumlah pedagang di bawah aliansi yang dipimpin Dewa saat ini mencapai 1.080 pedagang.
βKetika larangan ini terjadi, menjadi gundah dari kami harapannya adalah ini yang sudah terjadi, ini sudah ada penyitaan oke lah, yang sudah ada di pasar-pasar kami tolong untuk supaya dihabiskan dulu,β tuturnya.
Menurut dia, pedagang seharusnya dibiarkan menghabiskan stok yang ada sembari pemerintah mencari solusi setelah keran importasi barang atau pakaian bekas ini ditutup. Dewa berharap setelah tidak ada lagi pasokan barang bekas impor, pemerintah menyediakan solusi produk apa yang akan dijajakan oleh pedagang.
βMenteri Keuangan, Perdagangan, UMKM supaya dapat memberikan kebijakan terhadap para berdagang, karena mereka butuh kehidupan selanjutnya ketika kalau barang ini betul-betul diselesaikan dengan tidak ada barang bekas lagi yang masuk ke Indonesia,β jelasnya.
