Pegawai DJP Dilarang Cuti Akhir Tahun Demi Optimalkan Layanan-Penerimaan Pajak
6 Desember 2025 12:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Pegawai DJP Dilarang Cuti Akhir Tahun Demi Optimalkan Layanan-Penerimaan Pajak
Seluruh pegawai DJP dilarang ambil cuti tahunan, kecuali untuk kepentingan hari besar keagaaman atau alasan mendesak.kumparanBISNIS

Kebijakan itu tertuang dalam Nota Dinas Nomor ND-338/PJ/PJ.01/2025 yang diteken Dirjen Pajak melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak pada 2 Desember 2025.
Dalam nota tersebut, pimpinan unit diminta memastikan tidak ada pegawai mengajukan cuti selama Desember 2025, demi menjaga kelancaran pelayanan dan pengamanan target penerimaan pajak di penghujung tahun.
"Dalam rangka pengamanan target penerimaan pajak tahun 2025, seluruh pimpinan unit di lingkungan DJP diminta untuk tidak mengajukan cuti tahunan pada bulan Desember 2025, kecuali permohonan cuti tahunan tersebut dimaksudkan untuk kepentingan hari besar keagamaan atau karena adanya kepentingan mendesak yang tidak dapat dihindari yang pengajuannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," demikian salinan nota tersebut yang diterima kumparan,Sabtu (6/12).
DJP juga meminta para kepala unit memperhatikan capaian kinerja sebelum mengizinkan pengajuan cuti, termasuk mempertimbangkan kondisi kerja masing-masing bagian.
"Kecuali permohonan cuti tahunan tersebut dimaksudkan untuk kepentingan hari besar keagamaan atau karena adanya kepentingan mendesak yang tidak dapat dihindari pengajuannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulisnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, membenarkan adanya pengaturan cuti akhir tahun. Menurutnya, kebijakan itu bersifat administratif dan rutin dilakukan untuk menjaga layanan publik dan penerimaan negara tetap optimal.
"Pengaturan terkait penjadwalan cuti bersifat internal, administratif, dan umum dilakukan dalam banyak lembaga pemerintah pada periode krusial akhir tahun. Prinsip DJP adalah menjaga pelayanan tetap berjalan tanpa mengganggu hak pegawai, khususnya terkait cuti hari besar keagamaan," jelas Rosmauli dalam keterangannya.
Kata Rosmauli, fokus DJP saat ini adalah memastikan penerimaan negara dan layanan bisa terjaga dengan baik. Rosmauli mengatakan, dokumen seperti nota dinas tersebut merupakan dokumen internal manajemen kepegawaian.
"Dokumen manajemen kepegawaian sifatnya internal. Yang bisa kami sampaikan adalah bahwa di akhir tahun, DJP memang mengatur penjadwalan pegawai agar pelayanan tetap terjaga. Itu praktik rutin yang selalu kami lakukan," sambung dia.
Hingga Oktober 2025, realisasi penerimaan pajak (neto) mencapai Rp 1.459,03 triliun, atau terkontraksi 3,9 persen secara tahunan. Penurunan ini terjadi karena restitusi pajak melonjak 36,4 persen, sehingga penerimaan bersih yang dapat dimanfaatkan negara menyempit. Sementara penerimaan pajak (bruto) hingga akhir Oktober 2025 mencapai Rp 1.799,55 triliun, atau tumbuh 1,8 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
