Pemerintah Bakal Revisi Perpres Cadangan Penyangga Energi, Libatkan Swasta

12 November 2025 15:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pemerintah Bakal Revisi Perpres Cadangan Penyangga Energi, Libatkan Swasta
Pemerintah akan revisi Perpres cadangan penyangga energi, membuka peluang swasta ikut pengadaan CPE demi percepatan dan efisiensi energi nasional.
kumparanBISNIS
Sekjen Kementerian ESDM Dadan Kusdiana di acara PLN EV Conversion Race 2024 di Sentul International Karting Circuit, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Minggu (22/9/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen Kementerian ESDM Dadan Kusdiana di acara PLN EV Conversion Race 2024 di Sentul International Karting Circuit, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Minggu (22/9/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
Dewan Energi Nasional (DEN) menyatakan pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE) untuk memperluas keterlibatan pihak swasta di luar tanggung jawab APBN.
Sekretaris Jenderal DEN, Dadan Kusdiana, menjelaskan salah satu mandat utama DEN adalah memastikan ketersediaan cadangan penyangga energi di luar cadangan operasional milik badan usaha. CPE ini mencakup minyak mentah (crude), BBM, hingga LPG yang akan digunakan pada kondisi darurat.
“Setiap negara memiliki cadangan penyangga energi yang digunakan pada saat darurat. Kami telah menyusun Perpres untuk hal ini, dan kini tengah menyiapkan perhitungan volume serta penganggarannya,” kata Dadan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XII DPR, Rabu (12/11).
Dadan mengungkapkan, Perpres CPE yang diterbitkan pada September 2024 kini sedang diajukan untuk direvisi oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Tujuannya agar pengaturan cadangan operasional, cadangan penyangga, dan cadangan strategis dapat disatukan dalam satu regulasi.
“Melanjutkan revisi dari Perpres 96 Tahun 2024 tentang cadangan penyangga energi. Kami mendapat arahan dari Menteri ESDM melalui Wakil Menteri bahwa peraturan ini akan direvisi,” ujarnya.
Menurut Dadan, selama ini pengadaan CPE dikategorikan sebagai Barang Milik Negara (BMN), sehingga seluruh prosesnya harus mengikuti mekanisme pengadaan yang bersumber dari APBN. Hal tersebut dinilai menghambat percepatan penambahan cadangan energi nasional.
“Kalau hanya mengandalkan APBN, peningkatan cadangan tidak bisa dilakukan cepat. Misalnya, dari satu bulan menjadi tiga bulan,” jelasnya.
Ia menambahkan, DEN kini tengah merancang kebutuhan tambahan cadangan selama satu bulan di atas cadangan operasional yang saat ini hanya mencukupi sekitar 20 hari.
Pekerja memasang segel LPG tabung tiga kilogram di SPBE Puri Sakti Energi Perkasa, Ngaliyan, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (1/7/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Dadan menegaskan, revisi Perpres ini akan mengatur skema bisnis agar pihak swasta dapat berpartisipasi aktif dalam pengadaan CPE tanpa membebani APBN.
“Skema bisnis sedang disusun agar bisa mengundang partisipasi publik, khususnya dari swasta. APBN tetap bisa mendukung sebagian, tapi swasta juga diberikan kesempatan mencari pendanaan untuk biaya operasional,” tutur Dadan.
“Dengan begitu, APBN tidak perlu masuk terlalu jauh, namun cadangan tersebut tetap diakui sebagai cadangan penyangga energi nasional,” lanjutnya.
Sebagai informasi, Perpres 96 Tahun 2024 mengatur jenis, jumlah, waktu, lokasi, serta mekanisme pengelolaan dan pendanaan CPE. Jenis energi yang termasuk di dalamnya meliputi minyak bumi, BBM jenis bensin, dan LPG, dengan mempertimbangkan peran strategis dalam konsumsi nasional serta sumber pasokan yang sebagian besar berasal dari impor.
Adapun ketentuan yang berlaku saat ini menetapkan jumlah cadangan BBM jenis bensin sebanyak 9,64 juta barel, LPG sebesar 525,78 ribu metrik ton, dan minyak bumi sebanyak 10,17 juta barel.
Trending Now