Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak BBM hingga 80 Persen

25 Juli 2025 18:26 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak BBM hingga 80 Persen
Pemprov DKI Jakarta memberikan potongan harga Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 80 persen berlaku mulai 22 Juli 2025.
kumparanBISNIS
Pengisian BBM. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengisian BBM. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan insentif pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 80 persen, menyusul terbitnya Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025. Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah, mengendalikan laju inflasi, serta mendukung operasional sektor pertahanan dan keamanan negara.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan bahwa pemberian insentif ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus bagian dari dukungan terhadap agenda strategis nasional.
β€œPengurangan PBBKB ini diharapkan dapat menurunkan beban biaya bahan bakar, terutama bagi kendaraan umum dan kendaraan yang mendukung tugas pertahanan negara. Harapannya, kebijakan ini dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong efisiensi di berbagai sektor,” ujar Lusiana.
Terdapat tiga skema pengurangan pajak yang diberikan:
Kebijakan ini mulai berlaku pada 22 Juli 2025 dan diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pelaporan serta penyetoran pajak sesuai ketentuan, dengan memperhitungkan tarif pengurangan yang telah ditetapkan.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait kebijakan ini dapat mengakses situs resmi Bapenda DKI Jakarta di bapenda.jakarta.go.id atau menghubungi layanan informasi pajak daerah melalui call center 1500-177.
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio
Trending Now