Pemutakhiran NIK Jadi Syarat Pembebasan PBB-P2 di Jakarta, Ini Ketentuannya
27 Mei 2025 8:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Pemutakhiran NIK Jadi Syarat Pembebasan PBB-P2 di Jakarta, Ini Ketentuannya
Merujuk Kepgub Nomor 281 Tahun 2025, Gubernur DKI Jakarta telah menetapkan pembebasan 100 persen pokok PBB-P2 untuk objek pajak. Apa saja persyaratannya?kumparanBISNIS

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur (KepGub) Nomor 281 Tahun 2025 memberikan insentif berupa pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2025. Salah satu syarat utama untuk mendapatkan insentif ini adalah keharusan bagi wajib pajak orang pribadi untuk memperbarui data Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Sistem Informasi Manajemen (SIM) Pajak Daerah.
Merujuk Kepgub Nomor 281 Tahun 2025, Gubernur DKI Jakarta menetapkan pembebasan 100 persen pokok PBB-P2 untuk objek pajak berupa:
1. Wajib Pajak merupakan orang pribadi.
2. Memiliki rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp 2 miliar atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp 650 juta.
3. Jika memiliki lebih dari satu objek pajak, pembebasan hanya berlaku untuk satu objek dengan NJOP paling tinggi.
4. Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah tervalidasi pada akun Pajak Online.
Pembebasan hanya berlaku untuk satu objek PBB-P2 dengan NJOP tertinggi jika wajib pajak memiliki lebih dari satu objek pajak. Data yang digunakan mengacu pada kondisi sistem per 1 Januari 2025.
Jika wajib pajak belum memenuhi syarat seperti yang disebutkan pada nomor 4 di atas, mereka tetap berkesempatan memperoleh pembebasan setelah melakukan pemutakhiran data NIK secara daring melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id.
Syarat Pemutakhiran NIK
Untuk validasi data NIK, wajib pajak juga perlu memperhatikan beberapa hal di bawah ini:
1. NIK yang diinput harus sesuai dengan nama wajib pajak pada SPPT PBB-P2.
2. Data NIK akan diverifikasi melalui server kependudukan yang telah terintegrasi dengan sistem pajak daerah.
3. NIK dinyatakan valid jika:
4. Jika wajib pajak pada SPPT telah meninggal dunia, maka diperlukan permohonan mutasi atau balik nama PBB-P2 terlebih dahulu.
Apa pentingnya balik nama PBB-P2? Balik nama atau mutasi PBB dilakukan ketika terjadi peralihan kepemilikan seperti karena jual beli, hibah, atau warisan.
Proses ini bertujuan untuk memperbarui identitas pemilik pada SPPT agar sesuai dengan data terkini. Balik nama penting untuk mengidentifikasi pihak yang memiliki kewajiban membayar PBB-P2, serta menjadi dasar untuk memperoleh insentif pembebasan atau pengurangan pajak. Informasi lebih lanjut mengenai proses balik nama tersedia melalui kanal informasi resmi Pemprov DKI Jakarta.
Nah, setelah NIK terverifikasi dan data diperbarui, petugas akan menetapkan ulang SPPT PBB-P2 tahun 2025. Hasilnya bisa berupa:
1. Nilai ketetapan menjadi Rp 0 apabila memenuhi seluruh kriteria pembebasan.
2. Nilai ketetapan tetap sama seperti sebelumnya apabila objek pajak tidak memenuhi ketentuan Kepgub 281/2025.
Kebijakan ini menjadi upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meringankan beban masyarakat, serta mendorong kepatuhan pajak melalui data yang akurat dan terintegrasi. Masyarakat pun diminta segera melakukan pemutakhiran data secara mandiri dan daring melalui situs pajak online.
Yuk, lakukan pemutakhiran data sekarang dan nikmati kemudahan pembebasan PBB-P2 tahun 2025.
