Pengusaha Sawit Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Pungutan Ekspor 10 Persen
17 Mei 2025 12:37 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
Pengusaha Sawit Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Pungutan Ekspor 10 Persen
Kenaikan tarif pungutan ekspor (PE) minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) tersebut berlaku mulai hari ini.kumparanBISNIS

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) meminta pemerintah menunda kenaikan tarif pungutan ekspor (PE) minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Kebijakan tersebut berlaku mulai hari ini.
Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono, menyampaikan kenaikan pungutan ekspor menyebabkan beban ekspor minyak sawit Indonesia meningkat.
βSaat ini ekspor minyak sawit Indonesia terkena 3 beban yaitu DMO (Domestic Market Obligation), PE dan BK (Bea Keluar), total beban ini sebelum kenaikan sebesar USD 221/metric ton untuk kenaikan ini kita belum menghitung berapa total bebannya,β ujar Eddy kepada kumparan, Sabtu (17/5).
Eddy menambahkan, kenaikan ini membuat harga minyak sawit Indonesia menjadi kurang kompetitif dibandingkan negara tetangga, Malaysia. Kenaikan ini juga akan menekan harga tandan buah segar (TBS) petani. Harga minyak sawit di dalam negeri bakal turun, namun harga ekspor CPO RI akan naik.
"Dengan kondisi global saat ini yang kurang baik dengan adanya tarif Trump, perang India dengan Pakistan di mana India adalah importir terbesar kedua dan Pakistan importir terbesar ketiga, maka sebaiknya kenaikan PE ini ditunda terlebih dahulu menunggu situasi membaik," lanjut Eddy.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif pungutan ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Tarif pungutan ekspor CPO naik dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 10 persen. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 30 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan.
Beleid ini ditetapkan pada 5 Mei 2025 dan diundangkan pada 14 Mei 2025. Ketentuannya berlaku 3 hari sejak beleid diundangkan.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 hari terhitung sejak tanggal diundangkan," bunyi Pasal 14 PMK No 30 Tahun 2025, dikutip Jumat (16/5).
