Petani Tebu Rakyat Kini Bisa Nikmati Pupuk Subsidi, HET Rp 1.700 per Kg

19 September 2025 13:51 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petani Tebu Rakyat Kini Bisa Nikmati Pupuk Subsidi, HET Rp 1.700 per Kg
Kementan buka kembali akses pupuk ZA bersubsidi Rp 1.700 per kg untuk petani tebu, target dorong swasembada gula 2028 dan swasembada total 2030.
kumparanBISNIS
Menteri Pertanian Amran Sulaiman ditemui sebelum rapat dengan Komisi IV di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2025). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pertanian Amran Sulaiman ditemui sebelum rapat dengan Komisi IV di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2025). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
Kementerian Pertanian (Kementan) membuka kembali akses pupuk ZA bersubsidi bagi petani tebu rakyat guna mendukung peningkatan produktivitas tebu nasional.
Kebijakan ini resmi dituangkan dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 800 Tahun 2025 tentang Penetapan Alokasi Pupuk Bersubsidi dan berlaku sejak 9 September 2025.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut upaya ini merupakan komitmen pemerintah dalam mendukung sentra produksi pangan sekaligus mengurangi beban biaya produksi yang menjadi keluhan utama petani.
β€œDengan akses pupuk ZA subsidi, kita harapkan produktivitas tebu meningkat dan target swasembada gula nasional bisa tercapai lebih cepat. Ketahanan pangan harus dibangun dari bawah, dari petani,” kata Amran dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (19/9).
Amran menjelaskan, petani dapat menebus pupuk ZA sesuai regulasi yang berlaku, yaitu melalui elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Ia menambahkan, pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi sepuluh komoditas strategis yang terdaftar dalam sistem e-RDKK, yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kakao, kopi, tebu, dan ubi kayu.
Komoditas tersebut dipandang memiliki peran strategis, merupakan sumber pangan pokok, dan berdampak pada inflasi.
Dirjen Perkebunan Kementan, Andi Nur Alam Syah pada Rakornas Kelapa Sawit Nasional, Pullman Central Park, Jakarta, Senin (27/3/2023). Foto: Nabil Jahja/kumparan
Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Andi Nur Alam Syah, menjelaskan bahwa petani tebu sudah bisa menebus pupuk ZA dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 1.700 per kilogram.
Andi mengungkapkan urgensi pemberian pupuk ZA subsidi tidak terlepas dari peranan pentingnya dalam pemupukan tebu.
β€œPupuk ZA dibutuhkan untuk mendukung pertumbuhan tanaman tebu rakyat secara optimal,” ungkapnya.
Menurutnya, kandungan sulfur (S) pada ZA dapat meningkatkan produksi dan rendemen gula pada tebu. Kombinasi penggunaan ZA dengan NPK, sebagaimana tercantum dalam e-RDKK, menjadi rekomendasi teknis pemupukan yang efektif untuk meningkatkan produktivitas sekaligus menjaga kesinambungan produksi tebu nasional.
β€œDengan kebijakan ini, kita mempercepat langkah menuju swasembada gula konsumsi pada 2028 dan berlanjut ke swasembada total, termasuk industri dan energi pada 2030. Pemerintah ingin memastikan kebutuhan gula nasional dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri secara berkelanjutan,” ucap Andi.
Trending Now